TOPIK
Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
-
Korban baru Prof B, guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota atau Mapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara.
-
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari bakal melakukan gelar perkara.
-
Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari kini menangani laporan korban baru dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B.
-
Rektor UHO Kendari, Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu membenarkan adanya laporan korbna baru dugaan pelecehan seksual Prof B.
-
Prof B yang merupakan Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO) diduga mencium mahasiswi berinisial RN (20). Belum ditetapkan sebagai tersangka.
-
Ternyata ada banyak orang yang mengaku sebagai korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh Prof B. Ini penjelasan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
-
Memasuki babak baru, 3 orang mengaku telah dilecehkan oleh Prof B selaku dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Halu Oleo Kendari.
-
Dr Nur Arafah saat menemui sejumlah mahasiswi yang menggelar demonstrasi di depan Rektorat UHO Kendari terkait pelecehan Prof B, Jumat (29/7/2022).
-
mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Rektorat Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, aksi tutup mulut menuntut sanksi berat Prof B.
-
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari bakal mendatangkan Ahli Psikologi untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus dugaan pelecehan Prof B.
-
Meskipun terbukti melanggar kode etik, Rektor UHO Kendari Prof Muhammad Zamrun Firihu belum memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Prof B.
-
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mempersilakan Prof B lapor balik, tapi ia memastikan akan memprioritaskan kasus dugaan pencabulan.
-
Langgar kode etik, guru besar IPS juga dosen FKIP UHO Kendari berinisal Prof B, terduga pelaku pelecehan kepada mahasiwi, akan diganjar sanksi sedang.
-
Berinilah nasib Prof B yang terbukti melanggar kode etik. Oknum dosen yang merupakan guru besar IPS di FPKIP UHO Kendari itu segera diganjar sanksi.l
-
Prof B, dosen di Universitas Halu Oleo Kendari terbukti melanggar kode etik usai pemeriksaan saksi dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
-
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari segera melakukan gelar perkara tentukan nasib Prof B Dosen Universitas Halu Oleo (UHO).
-
Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof Dr H La Iru menyebut ada satu saksi kunci dugaan pelecehan seksual oknum dosen Prof B
-
Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara bakal memanggil saksi kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi RN oleh Prof B.
-
Ada isu bahwa terduga pelaku oknum dosen sekaligus guru besar FKIP UHO, Prof B mau melapor ballik dugaan pelecehan mahasiswi. Pihak korban tak gentar.
-
Petinggi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa mahasiswi RN (20), korban dugaan pelecehan, tanpa pendampingan.
-
Pemerintah Daerah (Pemda) dimintai aktif mengawal kasus dugaan pelecehan oknum dosen terhadap mahasiswa di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
-
mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual oknum dosen sekaligus guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari kini diperiksa Dewan Kode Etik.
-
Prof B didiuga melakukan pelecehan seksual ke mahasiswi mendapat reaksi beragam dari sejumlah mahasiswa lingkup UHO Kendari.
-
Dr Nur Arafah menyebut Prof B bakal jalani dua sanksi jika terbukti pelecehan seksual. Namun harus melalui sidang kode etik
-
pelecehan seksual oknum dosen sekaligus guru besar berinisial Prof B dan korban bakal dipanggil Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo.
-
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo atau FKIP UHO, Jamiludin M Muh mengimbau mahasiswi tak setor tugas sendirian.
-
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, memeriksa seorang saksi dalam perkara dugaan pelecehan mahasiswi FKIP UHO.
-
RN (20), mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen FKIP UHO inisial Prof B sudah menyurati Rektor Universitas Halu Oleo (UHO).
-
Mahasiswi (FKIP UHO) Kendari diimbau tak segan melapor bila mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus.
-
Ada apa Prof B yang merupakan dosen FKIP UHO datang lebih awal ke polisi usai dilapor dugaan kasus pelecehan mahasiswi berinisial RN (20).