Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Korban Baru Prof B Guru Besar UHO Datangi Polresta Kendari, Diperiksa Selama 3 Jam Sebagai Saksi RN

Korban baru Prof B, guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota atau Mapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Korban baru Prof B, guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota atau Mapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban tersebut sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) mendatangi Mapolresta Kendari, pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 12.00 Wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Korban baru Prof B, guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota atau Mapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban tersebut sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) mendatangi Mapolresta Kendari, pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 12.00 Wita.

Kedatangan Melati bukan untuk melaporkan Prof B atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya.

Melati datang sebagai saksi atas laporan mahasiswi RN, korban yang diduga dilecehkan Prof B saat menyetor tugas rekapan nilai.

Kerabat korban mengatakan, kedatangan Melati untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca juga: Polresta Kendari Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Pekan Depan, Tentukan Nasib Dosen UHO Prof B

"Iya, Melati diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan laporan mahasiswi RN atas dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B," kata kerabat mahasiswi RN di Mapolresta Kendari.

Menurutnya, Melati diperiksa kurang lebih selama tiga jam dengan puluhan pertanyaan terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan Prof B.

Ia membeberkan, Melati mengalami dugaan pelecehan seksual di kediaman dosen UHO Kendari tersebut medio Juli 2021 lalu.

Setelah diperiksa, Melati keluar dari ruangan PPA Satreskrim Polresta dengan wajah setengah tertutup dengan kepala tertunduk.

Gelar Perkara

Baca juga: Rektor UHO Kendari Benarkan Laporan Korban Baru Dugaan Pelecehan Prof B, Sebut Tetap Diproses

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari bakal melakukan gelar perkara pada pekan depan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, gelar perkara dilakukan pekan depan menentukan status hukum dugaan pencabulan terhadap mahasiswi RN.

"Senin (pekan depan) kami akan melakukan gelar perkara, apakah bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," kata AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari, pada Selasa (2/8/2022).

Menurut AKP Fitrayadi, dalam gelar perkara, penyelidikan kasus akan dihentikan jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup.

Sebaliknya, status hukum yang menjerat Prof B akan ditingkatkan ke proses penyidikan jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Pengakuan Korban Baru Prof B, Wakil Rektor UHO Kendari Akui Ada Banyak Korban Pelecehan Melapor

"Iya, jadi penentuan nasib Prof B bergantung dalam gelar perkara yang akan dilakukan nantinya," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved