Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Prof B Bantah Dugaan Pelecehan yang Dilaporkan Korban Baru, Dewan Kode Etik UHO Tunda Pemeriksaan
Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari kini menangani laporan korban baru dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari kini menangani laporan korban baru dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B.
Ketua Dewan Kode Etik UHO, Prof Dr H La Iru mengatakan pelapor atau korban dimaksud sudah diperiksa pada Senin (1/8/2022) usai mengadukan surat laporannya.
"Selesai kemarin dan kami verifikasi semuanya. Kemudian kami lakukan sidang pemeriksaan kepada terlapor (diduga pelaku) hari ini (Selasa (2/8/2022)," jelasnya.
"Jadi ceritanya pada tanggal 27 Juli 2022 masuklah laporan ke sini (Dewan Kode Etik UHO). Karena kami juga sedang memeriksa saksi sebelumnya, maka kami pending dulu," lanjutnya.
Ia menambahkan penundaan pemeriksaan korban baru ini karena terkendala pada identitas laporan yang kurang jelas.
Baca juga: Aksi Tutup Mulut Mahasiswi di Gedung Rektorat UHO Tuntut Prof B Dosen FKIP Disanksi Berat
"Karena memang suratnya itu belum jelas misalnya identitas korban, nomor handphone dan stambuk serta alamat. Makanya ini sambil menunggu informasi," ujarnya.
Ketua Dewan Kode Etik UHO menuturkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (2/8/2022) hari ini terhadap terduga pelaku pun tak membuahkan hasil.
Kata dia, sebab terduga pelaku tak mengakui adanya dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh pelapor korban baru ini.
"Jawaban terlapor bahwa tidak mengakui perbuatan yang dilaporkan oleh terlapor itu. Terlapor mengatakan tidak pernah melakukan itu (dugaan yang dituduhkan)," jelasnya.
"Makanya mentah lagi ini barang. Pelapor mengatakan ini pelecehan seksual, setelah dipanggil terlapor ini dia katakan "saya tidak pernah begitu," tambahnya.
Baca juga: Polresta Kendari Datangkan Ahli Psikologi Lengkapi Berkas Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Prof B
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban baru, Prof Dr H La Iru menerangkan korban diduga dilecehkan di tempat yang sama.
"Iya, tempat yang sama dengan pelaku yang sama. Jadi kita tunggu lagi informasi berikutnya," tutur Prof Dr H La Iru.
Prof Dr H La Iru menambahkan hasil pemeriksaan kasus yang kini bergulir ditargetkan bakal rampung dalam kurun waktu 30 hari. (*)
(TribunnewSultra.com/Husni Husein)