Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Rekan RN Mahasiswi UHO Kendari Jadi Saksi Kunci Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Prof B
Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof Dr H La Iru menyebut ada satu saksi kunci dugaan pelecehan seksual oknum dosen Prof B
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof Dr H La Iru menyebut ada satu saksi kunci dugaan pelecehan seksual oknum dosen Prof B kepada mahasiswi.
Adapun saksi kunci yang dimaksud Dewan Kode Etik UHO Kendari tak lain rekan RN (20) selaku korban pelecehan oknum dosen Prof B
"Yang jelas saksinya ialah mahasiswa," katanya pada Selasa (26/7/2022).
Baca juga: CATAT! UHO Kendari Buka Pendaftaran SMMPTN 2022 Gelombang 2, Berikut Link, Jadwal dan Syarat Daftar
Prof Dr H La Iru mengungkapkan saksi ini berada di lokasi kejadian dan melihat langsung, namun ia enggan menyebut jumlah saksi dimaksud.
"Belum bisa kita sebut. Ada disitu dan melihat langsung makanya kami hentikan (pemeriksaanya) pada Senin (25/7/2022)," ujarnya.
Ketua Dewan Kode Etik UHO ini mengungkapkan pemeriksaan saksi ini bakal dilanjutkan 27 Juli 2022.
Ia juga membantah pemeriksaan yang dilakukan pada terlapor (Prof B) dan Pelapor (RN) Senin (25/7/2022) kemarin dianggap tidak transparan.
Kata dia, pemeriksaan terhadap pemohon dan termohon telah sesuai prosedural Dewan Kode Etik.
"Ini sidang kode etik. Ini bukan sidang pidana, ini internal kita. Makanya saya langsung tulis tertutup, Ini kan moral yang belum dianggap benar," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswi UHO Kendari Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Bakal Diberikan Pendampingan Psikososial
Sebelumnya, RN (20) mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual oknum dosen sekaligus guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari kini diperiksa Dewan Kode Etik.
Sekira pukul 13.00 WITA, RN menjalankan pemeriksaan Dewan Kode Etik UHO Kendari terkait dugaan pelecehan seksual oknum Prof B.
RN, tampak datang didampingi keluarga dan pengacara serta ikut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pemberdayaan perempuan.
Saat dimintai keterangan, Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, Prof Dr H La Iru belum ingin memberikan komentar lebih lanjut.
Pasalnya, kata dia harus menunggu hasil pemeriksaan pelapor dan terlapor.
"Saat ini kita lalukan pemeriksaan sesuai pemohon. Ini pun mereka (pelapor dan terlapor) tidak bersamaan," katanya, Senin (25/7/2022).
"Kita tunggu hasil ini. Karena kalau pelecehan saya yakin akan masuk di pengadilan," tuturnya.
"Tapi kalau pelanggaran moralnya kita gunakan Kepmen 42 tahun 2004. Tapi kalau dalam bentuk pelecehan tidak masuk disitu," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)