Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Prof B Kemungkinan Diganjar Sanksi Sedang, Ini Alasan Dewan Kode Etik UHO Kendari
Langgar kode etik, guru besar IPS juga dosen FKIP UHO Kendari berinisal Prof B, terduga pelaku pelecehan kepada mahasiwi, akan diganjar sanksi sedang.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Oknum dosen Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, terduga pelaku pelecehan kepada mahasiwi, kemungkinan diganjar sanksi sedang.
Guru besar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) FKIP UHO Kendari berinisial Prof B tersebut terbukti melanggar kode etik.
Pelanggaran itu sebagaimana temuan Dewan Kode Etik UHO Kendari yang telah memeriksa Prof B dan oknum mahasiwi terduga korban berinisial RN.
Baca juga: Nasib Prof B Terbukti Langgar Kode Etik, Kini Rektor UHO Putuskan Sanksi Terduga Pelecehan Mahasiswi
Baca juga: Daftar Prodi Jalur Mandiri Tahap II UHO Kendari, Lengkap Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN 2022
Baca juga: Prosedur Pembayaran Uang Pangkal dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa Baru UHO Jalur SMMPTN
Pemeriksaan keduanya berlangsung di gedung Rektorat UHO Kendari.
"Setelah mendengar informasi itu (saksi) kami berkesimpulan bahwa kasus ini ada dua bagian yaitu pidana kesusilaan dan pelanggaran kode etik," ujar Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, Prof Dr H La Iru, ditemudi di Kendari, Rabu (27/7/2022).
Ia menambahkan, temuan Prof B melanggar kode etik tersebut akan diserahkan kepada Rektor UHO Kendari, Muhammad Zamrun Firihu.
"Sanksi kode etiknya kami akan merekomendasikan ke pimpinan kepegawaian, dalam hal ini Rektor UHO," lanjutnya menjelaskan.
Kemungkinan Sanksi Sedang
Menurut Prof Dr H La Iru, Prof B terbukti aktif memanggil mahasiswa untuk menyetorkan tugas di rumahnya.
"Memanggil mahasiswa ke rumah dosen memberikan tugas, memeriksa tugas, dan merekap nilai. Dan sanksinya keputusan Rektor UHO," bebernya.
Prof Dr H La Iru mengatakan, penerapan sanksi akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan.
Ia menjelaskan, sansi kode etik yang akan mengganjar Prof B terdiri dari biasa, sedang, dan berat.
Namun dalam hal ini, kemungkinan Prof B akan diganjar sanksi sedang.
"Kami belum bisa pastikan karena itu nanti Rektor UHO yang putuskan, tetapi kemungkinan adalah sanksi sedang," tuturnya.
Ia menambahkan, sansi sedang diberikan karena Dewan Kode Etik UHO belum menyelidi spesifik untuk kasus pelecehan seksual.