Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Prof B Kemungkinan Diganjar Sanksi Sedang, Ini Alasan Dewan Kode Etik UHO Kendari

Langgar kode etik, guru besar IPS juga dosen FKIP UHO Kendari berinisal Prof B, terduga pelaku pelecehan kepada mahasiwi, akan diganjar sanksi sedang.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo dan oknim dosen berinisial Prof B yang merupakan terduga pelaku pelecehan kepada mahasiswi - Guru besar IPS di FKIP UHO Kendari tersebut akan diganjar sansi karena terbukti langgar kode etik. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI  - Oknum dosen Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, terduga pelaku pelecehan kepada mahasiwi, kemungkinan diganjar sanksi sedang.

Guru besar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) FKIP UHO Kendari berinisial Prof B tersebut terbukti melanggar kode etik.

Pelanggaran itu sebagaimana temuan Dewan Kode Etik UHO Kendari yang telah memeriksa Prof B dan oknum mahasiwi terduga korban berinisial RN.

Baca juga: Nasib Prof B Terbukti Langgar Kode Etik, Kini Rektor UHO Putuskan Sanksi Terduga Pelecehan Mahasiswi

Baca juga: Daftar Prodi Jalur Mandiri Tahap II UHO Kendari, Lengkap Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN 2022

Baca juga: Prosedur Pembayaran Uang Pangkal dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa Baru UHO Jalur SMMPTN

Pemeriksaan keduanya berlangsung di gedung Rektorat UHO Kendari.

"Setelah mendengar informasi itu (saksi) kami berkesimpulan bahwa kasus ini ada dua bagian yaitu pidana kesusilaan dan pelanggaran kode etik," ujar Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, Prof Dr H La Iru, ditemudi di Kendari, Rabu (27/7/2022).

Ia menambahkan, temuan Prof B melanggar kode etik tersebut akan diserahkan kepada Rektor UHO Kendari, Muhammad Zamrun Firihu.

"Sanksi kode etiknya kami akan merekomendasikan ke pimpinan kepegawaian, dalam hal ini Rektor UHO," lanjutnya menjelaskan.

Kemungkinan Sanksi Sedang

Menurut Prof Dr H La Iru, Prof B terbukti aktif memanggil mahasiswa untuk menyetorkan tugas di rumahnya.

"Memanggil mahasiswa ke rumah dosen memberikan tugas, memeriksa tugas, dan merekap nilai. Dan sanksinya keputusan Rektor UHO," bebernya.

Prof Dr H La Iru mengatakan, penerapan sanksi akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan.

Ia menjelaskan, sansi kode etik yang akan mengganjar Prof B terdiri dari biasa, sedang, dan berat.

Namun dalam hal ini, kemungkinan Prof B akan diganjar sanksi sedang.

"Kami belum bisa pastikan karena itu nanti Rektor UHO yang putuskan, tetapi kemungkinan adalah sanksi sedang," tuturnya.

Ia menambahkan, sansi sedang diberikan karena Dewan Kode Etik UHO belum menyelidi spesifik untuk kasus pelecehan seksual.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved