Kamis, 9 April 2026

Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Polresta Kendari Periksa Seorang Saksi Perkara Dugaan Pelecehan Prof B Dosen UHO ke Mahasiswinya

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, memeriksa seorang saksi dalam perkara dugaan pelecehan mahasiswi FKIP UHO.

Tayang:
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Polresta Kendari Periksa Seorang Saksi Perkara Dugaan Pelecehan Prof B Dosen UHO ke Mahasiswinya
handover
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa korban dugaan pelecehan dan Prof B. Selanjutnya, penyidik memanggil tiga saksi dari pihak mahasiswa, dua di antaranya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (22/7/2022). Namun, hanya satu saksi memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, memeriksa seorang saksi dalam perkara dugaan pelecehan mahasiswi FKIP UHO.

Insiden pelecehan ini diduga dilakukan Prof B, dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari terhadap mahasiswinya berinisial RN (20).

Prof B diduga mencium RN di rumahnya Perumahan Dosen (Perdos) UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (18/7/2022).

Akibatnya, guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO ini dilaporkan ke Polresta Kendari.

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari terus menyelidiki kasus dugaan pelecehan ini.

Baca juga: Mahasiswi Korban Pelecehan Surati Rektor Universitas Halu Oleo, Mohon Sanksi Oknum Dosen FKIP UHO

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa korban dugaan pelecehan dan Prof B.

Selanjutnya, penyidik memanggil tiga saksi dari pihak mahasiswa, dua di antaranya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (22/7/2022).

Namun, hanya satu saksi memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.

"Satu saksi berinisial E dimintai keterangan," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Jumat (22/7/2022).

AKP Fitrayadi mengatakan satu saksi lainnya akan diperiksa penyidik pada Senin (25/7/2022) pekan depan.

Baca juga: Dekan FKIP UHO Imbau Mahasiswi Tak Segan Lapor Bila Alami Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus

Periksa Prof B

Prof B diperiksa di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Kamis (22/7/2022).

Sedianya, Prof B diperiksa pada Jumat (22/7/2022) hari ini, tetapi dirinya datang lebih awal usai menerima surat panggilan pada Rabu (20/7/2022).

Diketahui, Prof B dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencium seorang mahasiswi FKIP UHO, berinisial RN (20).

Tindakan asusila itu dilakukan usai RN mendatangi kediaman Prof B untuk menyetor tugas rekapan nilai pada Senin (18/7/2022).

Baca juga: Rektor UHO Kendari Bakal Berikan Bantuan Hukum Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved