Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Kapolresta Kendari Persilakan Prof B Lapor Balik Korban, Tapi Prioritaskan Kasus Pencabulan
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mempersilakan Prof B lapor balik, tapi ia memastikan akan memprioritaskan kasus dugaan pencabulan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mempersilakan Prof B lapor balik korban.
Namun, Kombes Pol M Eka Fathurrahman ini memastikan akan memprioritaskan kasus dugaan pencabulan.
Diketahui, Prof B dilaporkan ke Polresta Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gegara diduga mencium mahasiswi berinisial RN (20).
Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP Universitas Halu Oleo (UHO) ini mencium mahasiswi di kediaman Prof pada Senin (18/7/2022).
Baca juga: Prof B Kemungkinan Diganjar Sanksi Sedang, Ini Alasan Dewan Kode Etik UHO Kendari
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan Prof B di kediamannya Perumahan Dosen atau Perdos UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Prof B pun diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Kamis (21/7/2022).
Namun, santer kabar, Prof B melalui pengacaranya Fatahillah akan melapor balik korban.
Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Fathurrahman mempersilakan terduga pelaku melapor balik.
"Kalau mau lapor balik perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, silakan, itu hak mereka," kata M Eka Fathurrahman pada Rabu (27/7/2022).
Namun, menurut Eka Fathurrahman, pihaknya memastikan akan memprioritaskan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B.
Baca juga: Prof B Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksi Bakal Diputuskan Rektor Universitas Halu Oleo Kendari
"Kami tetap (memprioritaskan) kasus yang pertama (dugaan cabul) dulu," tegas mantan Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra ini.
Meski begitu, Polresta Kendari belum menerima surat lapor balik yang rencananya akan dilaporkan Prof B.
Kronologi Asusila
Sebelumnya, Prof B dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.