Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Rektor UHO Kendari Benarkan Laporan Korban Baru Dugaan Pelecehan Prof B, Sebut Tetap Diproses

Rektor UHO Kendari, Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu membenarkan adanya laporan korbna baru dugaan pelecehan seksual Prof B.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Husni Husein
Rektor Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rektor UHO Kendari, Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu membenarkan adanya laporan korban baru dugaan pelecehan seksual Prof B.

Prof Dr Muhammad Zamrun mengatakan jika laporan yang masuk bakal diproses sesuai dengan Standard Operating Procedure atau SOP yang telah ada.

"Iya, ada laporan tetap kita proses. Sejauh ini yang melapor baru dua orang yang pertama dan kedua ini," katanya, pada Selasa (2/8/2022).

"Jadi yang jelas kalau ada laporan tetap kita proses sesuai dengan SOP yang kita punya. Untuk menangani kasus yang seperti ini kita sudah punya tim," sambungnya.

Kata pimpinan tertinggi Universitas Halu Oleo ini, sanksi dijatuhkan kepada terduga pelaku atau terlapor belum dapat dipastikan.

Baca juga: Prof B Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksi Bakal Diputuskan Rektor Universitas Halu Oleo Kendari

Kata dia, meski adanya penambahan korban, tetapi keputusan sanksi harus menunggu rekomendasi Dewan Kode Etik UHO pada pemeriksaan korban kedua.

"Kita tunggu hasil keputusan atau rekomendasi pemeriksa dari Dewan Kode Etik. Saya belum bisa mengatakan begini dan begitu atau sanksi ini dan itu," ujarnya.

"Saya tetap menunggu hasil rekomendasi dari hasil pemeriksaan Dewan Kode Etik," jelasnya menambahkan.

Soal aduan laporan korban baru ini, Prof Dr Muhammad Zamrun menuturkan pihaknya membuka diri bila ada yang merasa menjadi korban agar tak sungkan melaporkan.

"Mahasiswa sebagai korban siapa saja bisa menuntut lebih tinggi atau kemudian yang merasa sebagai pelaku bisa saja," ujarnya.

Baca juga: Polresta Kendari Datangkan Ahli Psikologi Lengkapi Berkas Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Prof B

"Biarkan prosesnya berjalan nanti kita lihat fakta-fakta atau bukti yang mendukung untuk itu," tambahnya.

Rektor dua periode ini pun mengungkapkan kini pihaknya telah membentuk tim pansel Satgas Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.

"Walaupun meski kedepannya kita akan bentuk satgas sesuai dengan yang diamanatkan Permendikbud Dikti no 30 tahun 2021. Tapi yang Kita sudah buat tim panselnya," terangnya.

"Memang saat 2021 saat PPKS itu dikeluarkan kita memang sudah disarankan tapi kan kita harus pikir-pikir dulu harus kita liat semuanya," imbuhnya.

Katanya, jika terburu-buru satgas diusung maka akan menimbulkan tumpang tindih saat adanya kasus dugaan pelecehan seksual.

Baca juga: Pengakuan Korban Baru Prof B, Wakil Rektor UHO Kendari Akui Ada Banyak Korban Pelecehan Melapor

"Karena jangan sampai seperti sekarang kita sudah punya dewan kode etik lalu kita bikin satgas lagi dan akan menjadi tumpang tindih," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved