Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Mahasiswi Korban Pelecehan Surati Rektor Universitas Halu Oleo, Mohon Sanksi Oknum Dosen FKIP UHO
RN (20), mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen FKIP UHO inisial Prof B sudah menyurati Rektor Universitas Halu Oleo (UHO).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - RN (20), mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen FKIP UHO inisial Prof B sudah menyurati Rektor Universitas Halu Oleo (UHO).
Mahasiswi tersebut memohon Rektor UHO Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu memberi sanksi seberat-beratnya kepada guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari itu.
Dalam suratnya, korban menyebutkan dirinya telah dilecehkan oknum dosennya di FKIP UHO tersebut sebanyak dua kali dalam dua hari berturut-turut.
Pada awal surat tertanggal 20 Juli 2022 itu, korban menuliskan kronologi singkat saat dirinya mendapatkan pelecehan di kediaman terduga pelaku pada Minggu (17/07/2022) dan Senin (18/07/2022).
“Berdasarkan hal tersebut saya memohon kepada Rektor UHO untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada Prof B yang telah melakukan pelecehan seksual dan melakukan perbuatan tidak terpuji kepada saya,” tulis RN dalam surat tersebut.
Baca juga: Ada Apa Prof B Dosen FKIP UHO Datang Lebih Awal ke Polisi Usai Dilapor Kasus Pelecehan Mahasiswi?
Paman korban, M (29), dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Jumat (22/07/2022) malam, membenarkan pihaknya sudah resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak universitas.
“Kalau terkait melapor ke universitas itu kita sudah lakukan pak. Terkait pelaporan ke dewan kode etik kampus karena kita, korban sudah menyurat resmi,” katanya.
Pada bagian akhir salinan surat yang diterima TribunnewsSultra.com juga mengutip Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Permendikbud-Ristek tersebut tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pada pasal 1 poin 1 menyebutkan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/ atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang.

Karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik.
Termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
“Demikian atas perhatian dan perkenan bapak saya ucapkan banyak terima kasih,” tulis surat tersebut dikutip TribunnewsSultra.com.
Kronologi Dugaan Pelecehan Dosen
Surat yang dilayangkan mahasiswi RN (20) yang ditujukan ke Rektor UHO Kendari tersebut perihal pelecehan seksual oleh oknum dosen.