Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Prof B Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksi Bakal Diputuskan Rektor Universitas Halu Oleo Kendari
Prof B, dosen di Universitas Halu Oleo Kendari terbukti melanggar kode etik usai pemeriksaan saksi dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Prof B, dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari terbukti melanggar kode etik usai pemeriksaan saksi dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Kode Etik UHO, Prof Dr H La Iru saat ditemui usai memeriksa dua saksi yang berlangsung di Rektorat UHO, pada Rabu (27/7/2022).
"Setelah mendengar informasi itu (saksi) kami berkesimpulan bahwa kasus ini ada dua bagian yaitu pidana kesusilaan dan pelanggaran kode etik," katanya.
"Tentang kesusilaan atau pelecehan seksualnya akan ditangani pihak kepolisian. Dan sanksi kode etiknya kami akan merekomendasikan ke pimpinan kepegawaian dalam hal ini Rektor UHO," jelasnya.
Prof Dr H La Iru menuturkan, saksi dalam pemeriksaan lanjutan ini merupakan dua orang terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi rekan korban.
Baca juga: Prof B Dosen UHO Kendari Dicecar 10 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi Usai Cium Mahasiswi
Kata dia, pemeriksaan kedua saksi dilakukan secara berkala dan memakan waktu selama kurang enam jam.
"Memanggil mahasiswa ke rumah dosen memberikan tugas, memeriksa tugas, dan merekap nilai. Dan sanksinya keputusan Rektor UHO," ucap Prof Dr H La Iru.
Kata dia, dalam waktu dua hari ini, pihaknya bakal merembukkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dan diberikan ke Rektor UHO.
"Kami belum bisa pastikan karena itu nanti Rektor UHO yang putuskan, tetapi kemungkinan adalah sanksi sedang," tuturnya.
Selain itu, Prof Dr H La Iru menambahkan kini pihaknya menunggu putusan dari pemeriksaan kepolisan untuk menentukan hasil laporan korban guna ditindaklanjuti.
Baca juga: Prof B dan RN Beri Keterangan Berbeda Saat Diperiksa, Dewan Kode Etik UHO Segera Panggil Saksi
"Kita tinggal tunggu hasil dari kepolisian. Kalau terbukti pelecehan atau kekerasan, maka kita akan lakukan lagi sidang," tandasnya.
Sebelumnya, RN (20), mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen FKIP UHO inisial Prof B sudah menyurati Rektor Universitas Halu Oleo (UHO).
Mahasiswi tersebut memohon Rektor UHO Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu memberi sanksi seberat-beratnya kepada guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari ini.
Dalam suratnya, korban menyebutkan dirinya telah dilecehkan oknum dosennya di FKIP UHO sebanyak dua kali dalam dua hari berturut-turut.
Paman korban, M (29), dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Jumat (22/7/2022) malam, membenarkan pihaknya sudah resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak universitas.
Baca juga: Polresta Kendari Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Prof B Dosen UHO yang Diduga Lecehkan Mahasiswi
"Kalau terkait melapor ke universitas itu kita sudah lakukan pak. Terkait pelaporan ke Dewan Kode Etik kampus karena kita, korban sudah menyurat resmi,” katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)