TOPIK
Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
-
Hari ini, Rabu (20/11/2024), guru honorer Supriyani akan menjalani seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
-
Guru honorer Supriyani yang didakwa memukul anak polisi akan mengikuti tes rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan akan melaporkan balik Aipda WH atas kasus pemidanaan yang menjerat kliennya.
-
Kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal memasuki tahap akhir persidangan.
-
Inilah momen guru honorer Supriyani, terdakwa kasus pemukulan anak polisi di Konawe Selatan mencium anaknya usai sidang pledoi (pembelaan).
-
Giliran anggota DPR mencecar Jaksa Agung, Burhanuddin ST, terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Momen murid SDN di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, meminta majelis hakim memvonis bebas guru Supriyani.
-
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyampaikan tanggapan soal nota pembelaan (pledoi) terdakwa Supriyani yang dibacakan kuasa hukum.
-
Nota pembelaan diajukan kuasa hukum Supriyani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024).
-
Mahfud MD buka suara terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang kini sudah memasuki tahap persidangan.
-
Dalam sidang pledoi guru Supriyani, kuasa hukum membacakan pembelaan berjudul ‘Orang Susah Harus Salah’ setebal 188 halaman.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan meminta waktu untuk mempersiapkan tanggapan dari sidang kasus guru honorer Supriyani.
-
Sidang kasus guru Supriyani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (14/11/2024).
-
Guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, membacakan pledoi atau pembelaan atas tuduhan memukul anak muridnya sendiri.
-
Supriyani menjalani sidang pledoi atau pembelaan atas kasus tuduhan menganiaya murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito, anak polisi.
-
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menyampaikan hasil penyelidikan terkait insiden kaca mobil milik Camat Baito yang pecah.
-
Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jatabanya
-
Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani.
-
Fakta lain di balik guru Supriyani dituntut bebas, namun jaksa tetap tuduh terdakwa aniaya murid sekolah dasar (SD) yang merupakan anak polisi.
-
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam enggan mengomentari pencopotan dua anak buahnya di Polsek Baito karena minta uang Rp2 juta ke Supriyani.
-
Guru SDN Baito Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani yang didakwa memukuli anak polisi berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
-
Inilah update dugaan pelanggaran kode etik Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim, Aipda AM dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani.
-
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatensi munculnya dugaan permintaan uang dalam kasus guru Supriyani
-
Berikut alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan bebas terhadap terdakwa Supriyani.
-
Dua personel polisi yang terlibat karena meminta uang dalam kasus penanganan guru honorer Supriyani dicopot dari jabatan.
-
Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
-
Berikut sejumlah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya muridnya.
-
Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tak terlihat di sidang lanjutan pembacaan tuntutan terdakwa Supriyani dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Supriyani mengikuti sidang agenda pembacaan tuntutan atas kasus guru aniaya murid SDN4 Baito, Konsel, Sultra, pada Senin (11/11/2024).
-
Sosok guru Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).