Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Alasan JPU Menuntut Bebas Guru Supriyani Atas Tuduhan Kasus Aniaya Murid SD di Baito Konawe Selatan

Berikut alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan bebas terhadap terdakwa Supriyani.

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Berikut alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan bebas terhadap terdakwa Supriyani. Supriyani dituntut bebas oleh JPU atas kasus tuduhan menganiaya anak polisi, murid kelas 1 di SD 4 Baito Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan bebas terhadap terdakwa Supriyani.

Supriyani dituntut bebas oleh JPU atas kasus tuduhan menganiaya anak polisi, murid kelas 1 di SD 4 Baito Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jaksa membacakan rangkaian kronologi dan hal-hal yang menjadi rujukkan untuk dilakukan kesimpulan tuntutan.

Tuntutan dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus guru honorer Supriyani.

Ujang membacakan tuntutan dengan beberapa pertimbangan dalam tuntutan bebas tersebut, di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).

“Sebelum kami sampai ke tuntutan pidana atas terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan tidak ada,” kata Ujang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin pagi.

Ujang juga mengatakan hal-hal yang meringankan terdakwa ada beberapa poin di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga: Kapolsek Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM Dicopot, Terlibat Kasus Guru Supriyani

Terdakwa selaku guru honorer sd 4 baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang.

Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orangtua.

Terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara itu, ujang juga mengatakan guru honorer Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Usai membacakan tuntutan tersebut, Majelis hakim kembali bertanya kepada penasehat hukum Supriyani terkait tuntutan.

“Kami akan melakukan pembelaan,” kata penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.

Diketahui, sidang lanjutan akan berlangsung Kamis (14/11/2024) mendatang.

Dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved