Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Guru Supriyani Dituntut Bebas, Pembacaan Tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan
Sosok guru Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Guru-Supriyani-dituntut-bebas-jaksa-Pengadilan-Negeri-Andoolo-Konawe-Selatan-Sulawesi-Tenggara.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sosok guru Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam sidang pada Senin (11/11/2024), tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru honorer yang didakwa atas tuduhan penganiayaan murid SD, anak polisi, dilepaskan dari tuntutan hukum.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan penuntutan.
“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” jelasnya menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)