Senin, 27 April 2026

Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Guru Supriyani Dituntut Bebas, Pembacaan Tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan

Sosok guru Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tayang:
Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
zoom-inlihat foto Guru Supriyani Dituntut Bebas, Pembacaan Tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan
Laode Ari/ TribunnewsSultra.com
Sosok guru Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam sidang pada Senin (11/11/2024), tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru honorer yang didakwa atas tuduhan penganiayaan murid SD, anak polisi, dilepaskan dari tuntutan hukum. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sosok guru Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam sidang pada Senin (11/11/2024), tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru honorer yang didakwa atas tuduhan penganiayaan murid SD, anak polisi, dilepaskan dari tuntutan hukum.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan penuntutan.

“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” jelasnya menambahkan.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved