Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Mahfud MD Buka Suara Kasus Guru Supriyani, Anggap Tuntutan Jaksa Tak Aneh, Bahas Orangtua Murid

Mahfud MD buka suara terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang kini sudah memasuki tahap persidangan.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto handover
Mahfud MD buka suara terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang kini sudah memasuki tahap persidangan. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), inipun menyampaikan pandangan terkait kasus yang belakangan ini menyita perhatian publik tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mahfud MD buka suara terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang kini sudah memasuki tahap persidangan.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), inipun menyampaikan pandangan terkait kasus yang belakangan ini menyita perhatian publik tersebut.

Pandangan tersebut terkait tuntutan jaksa dalam persidangan, begitupun budaya pendidikan di Indonesia. 

Sidang kasus guru honorer sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, itu kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, pada Kamis (14/11/2024).

Dalam sidang pledoi tersebut, kuasa hukum guru Supriyani membacakan nota pembelaan (pledoi) yang berjudul ‘Orang Susah Harus Salah’ setebal 188 halaman.

Pledoi tersebut sekaligus menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe Selatan.

Dalam sidang penuntutan pada Senin (11/11/2024) lalu, JPU menuntut guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas

Namun jaksa tetap meyakini sang guru memukul korban murid SD kelas 1 yang merupakan anak polisi, Aipda WH, dan istrinya FN.

Menurut Mahfud, ada banyak kasus dan peristiwa di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak harus dihukum meski terbukti.

Jika tak ada mens rea atau niat jahat yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

“Dalam hukum pidana ada banyak kasus dan banyak peristiwa di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak harus dihukum meski terbukti, kalau tidak ada mens rea-nya,” kata Mahfud.

“Oleh sebab itu, dalam hukum pidana ada alasan pemaaf. Anda mau ditusuk orang lalu Anda tusuk duluan, enggak bisa dihukum,” lanjutnya dalam kanal YouTube-nya, Rabu (13/11/2024).

Mahfud MD menganggap tak ada yang perlu dipermasalahkan dari tuntutan lepas kepada guru Supriyani

Menurutnya, tuntutan tersebut hanya berkaitan dengan budaya di Indonesia.

“Enggak ada masalah di situ, sudah biasa kayak gitu. Saya kira benar tuntutan jaksa, karena itu berkaitan dengan budaya,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved