Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Guru Honorer Supriyani Tes PPPK Online Hari Ini di Kendari, Harapan Jelang Vonis Kasus Aniaya Murid
Hari ini, Rabu (20/11/2024), guru honorer Supriyani akan menjalani seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/guru-honorer-Supriyani-Konawe-Selatan-bakal-ikut-seleksi-PPPK-2024-di-Kendari.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Hari ini, Rabu (20/11/2024), guru honorer Supriyani akan menjalani seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Seperti diketahui, Supriyani saat ini tengah menanti vonis hakim, atas kasus dugaan penganiayaan murid SD yang dituduhkan kepada dirinya.
Guru honorer di Sekolah Dasar Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara itu didakwa telah menganiaya atau melakukan kekerasan fisik kepada muridnya yang masih kelas 1 SD.
Korban anak polisi, Aipda WH, Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
Vonis hakim akan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan, pekan depan, tepatnya Senin (25/11/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan meski tersandung kasus tersebut, namun Supriyani juga tetap melanjutkan impiannya agar bisa tercover sebagai PPPK setelah mengabdi selama 16 tahun.
Supriyani akan menjalani seleksi PPPK setelah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca juga: Didampingi Keluarga, Guru Supriyani Jalani Tes PPPK di Kendari Jelang Vonis Kasus Aniaya Anak Polisi
Seleksi PPPK secara online akan dijalani Supriyani di Kota Kendari, Sultra.
"Di Kendari tesnya. Via online ji," kata Andri dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (19/11/2024).
Andri mengatakan Supriyani mendapat dukungan dari suami dan keluarganya, yang akan mendampingi Supriyani mengikuti seleksi PPPK tersebut.
Harapan Supriyani
Sudah 9 kali Supriyani menjalani sidang di PN Andoolo.
Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Lalu sidang pembacaan eksepsi, putusan sela hakim, pemeriksaan saksi-saksi baik dari JPU maupun kuasa hukum terdakwa.
Hingga terkahir yang dijalani Supriyani, yakni pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa dilanjutkan jawaban JPU pada Kamis, 14 November 2024.
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Balas Aipda WH dan Aparat Penegak Hukum yang Jebloskan Guru Supriyani ke Penjara