Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Kapolsek Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM Dicopot, Terlibat Kasus Guru Supriyani
Dua personel polisi yang terlibat karena meminta uang dalam kasus penanganan guru honorer Supriyani dicopot dari jabatan.
Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kapolsek-Baito-Ipda-Muhammas-Idris-Kanitreskrim-Aipda-Amiruddin-dicopot-kasus-Guru-Supriyani.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua personel polisi yang terlibat karena meminta uang dalam kasus penanganan guru honorer Supriyani dicopot dari jabatan.
Dua personel yang dicopot yakni Kapolsek Baito Ipda Muhammas Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Pencopotan dua personel itu dari surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang beredar pada Senin (11/11/2024).
Dari surat telegram tersebut, Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Pengganti Muhamad Idris yakni Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito.
Sementara pengganti Aipda Amiruddin dari Jabatan Kanit Reskrim akan diisi Aiptu Indriyanto.
Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.
Baca juga: Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, membenarkan pencopotan dua anak buahnya itu.
"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," katanya saat ditemui di Andoolo, Konsel (11/11/2024).
Febry mengatakan pencopotan dua personel ini untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.
"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," katanya.
Sementara itu, terkait pencopotan Ipda MI dan Aipda AM apakah terbukti melanggar etik usai terindikasi meminta uang Rp2juta kepada Supriyani.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan pencopotan belum dalam rangka pemeriksaan lanjutan dugaan pelangaran etik kepolisian.
"Belum mas," katanya.
Sebelumnya, Ipda MI dan Aipda AM menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.
Baca juga: LENGKAP Tuntutan Jaksa dalam Sidang Penuntutan Guru Supriyani di Konawe Selatan, Lepaskan Terdakwa