Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

PGRI hingga Mantan Camat Baito Tak Dampingi Guru Supriyani di Sidang Tuntutan Jaksa PN Andoolo

Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tak terlihat di sidang lanjutan pembacaan tuntutan terdakwa Supriyani dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hingga mantan Camat Baito, Sudarsono tak terlihat di sidang lanjutan pembacaan tuntutan terdakwa Supriyani dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/11/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tak terlihat di sidang lanjutan pembacaan tuntutan terdakwa Supriyani dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024), sidang tersebut digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terlihat Supriyani hanya didampingi kuasa hukumnya dan keluarganya.

Sementara Aliansi Peduli Guru ataupun dari PGRI yang sebelumnya terlihat mengawal Supriyani dalam sidang, hari ini tidak tampak.

Sidang tersebut juga tak terlihat Mantan Camat Baito, Sudarsono yang sebelumnya selalu mendampingi Supriyani.

Sidang dibuka oleh Majelis Hakim secara terbuka dan terbuka untuk umum.

“Baik sidang terdakwa Supriyani dibuka secara terbuka dan dibuka untuk umum,” ujar hakim ketua saat membuka sidang.

Baca juga: Guru Supriyani Dituntut Bebas Jaksa PN Andoolo Konawe Selatan, Ungkap Pertimbangan

JPU membacakan fakta-fakta hingga saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam sidang tersebut JPU juga menuntut guru honorer yang didakwa atas tuduhan penganiayaan murid SD kelas 1, anak polisi, dilepaskan dari tuntutan hukum.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan penuntutan.

“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” jelasnya menambahkan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved