Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Jaksa Agung Dicecar Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan, Anggota DPR: Cederai Restorative Justice
Giliran anggota DPR mencecar Jaksa Agung, Burhanuddin ST, terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Giliran anggota DPR mencecar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI menyorot kasus itu saat rapat kerja bersama jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (14/11/2024).
Selain Burhanuddin, rapat kerja dihadiri jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia, salah satunya Kajati Sultra, Anang Supriatna.
Jaksa Agung pun mengawali pemaparannya di hadapan anggota Komisi III DPR RI dengan memperkenalkan satu persatu para kajati.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata ST Burhanuddin dalam video live streaming kanal YouTube TVR Parlemen yang dikutip TribunnewsSultra.com, pada Kamis (14/11/2024).
Anang pun tampak berdiri dan memperkenalkan dirinya kepada anggota Komisi III DPR RI.
Dalam pemaparannya, Burhanuddin pun membahas penanganan kasus-kasus aktual yang menarik perhatian publik.
Baca juga: Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas
Salah satunya, kasus dengan terdakwa guru Supriyani, sosok guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam perkara ini, kata Burhanuddin, guru honorer yang didakwa menganiaya murid SD tersebut sudah dituntut lepas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tindak pidana atas nama terdakwa Supriyani SPd Binti Sudiharjo guru SD Baito Konawe Selatan yang saat ini telah dituntut lepas dari segala tuntutan hukum onslah oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” jelas Burhanuddin.
Sejumlah legislator pun kembali menanyakan penanganan kasus tersebut saat melontarkan pertanyaan maupun pernyataan kepada Jaksa Agung.
Salah satunya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil.
“Kasus di Konawe Selatan misalnya pak, itu kan mencederai restorative justice sebenarnya,” katanya.
Kasus guru Supriyani pun menjadi perhatian publik hingga memantik reaksi masyarakat.
Termasuk terkait tuntutan lepas dari JPU terhadap sang guru yang dituduh aniaya murid SD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.