Senin, 4 Mei 2026

Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Guru Supriyani Menanti Vonis Hakim, Pembelaan Terdakwa vs Keyakinan Jaksa, Murid Harap Gurunya Bebas

Kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal memasuki tahap akhir persidangan.

Tayang:
Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
zoom-inlihat foto Guru Supriyani Menanti Vonis Hakim, Pembelaan Terdakwa vs Keyakinan Jaksa, Murid Harap Gurunya Bebas
handover
Kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal memasuki tahap akhir persidangan. Guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, itu kini menanti vonis hakim. Sosok guru berusia 36 tahun itu didakwa atas tuduhan aniaya murid kelas 1 SD atau melakukan kekerasan fisik anak. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal memasuki tahap akhir persidangan.

Guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, itu kini menanti vonis hakim.

Sosok guru berusia 36 tahun itu didakwa atas tuduhan aniaya murid kelas 1 SD atau melakukan kekerasan fisik anak.

Korban anak polisi, Aipda WH, Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Atas dakwaan itu, guru Supriyani pun menjalani sidang demi sidang kasusnya di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.

Diawali sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Hingga persidangan memasuki pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa dilanjutkan jawaban JPU, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Jaksa Agung Dicecar Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan, Anggota DPR: Cederai Restorative Justice

Sekitar 9 kali, guru Supriyani mengikuti sidang demi sidang kasus yang mendudukkannya sebagai terdakwa.

Persidangan lainnya yakni pembacaan eksepsi, putusan sela hakim, pemeriksaan saksi-saksi.

Baik saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, maupun saksi dari kuasa hukum terdakwa.

Tercatat, jaksa menghadirkan 5 saksi, tiga di antaranya saksi anak, salah satunya korban D, dan 2 rekan sekelasnya.

Dua saksi lainnya yakni orangtua murid yakni Aipda WH beserta istrinya FN.

Sementara, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan cs, menghadirkan 6 saksi dalam persidangan.

Tiga dari pihak sekolah yakni kepala sekolah Sanaa Ali, wali kelas murid D di kelas IA, Lilis, dan guru kelas 4, Nur Aisyah.

Sebanyak 3 saksi ahli pun dihadirkan, dua di antaranya hadir dalam persidangan secara virtual.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved