Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas
Sidang kasus guru Supriyani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (14/11/2024).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Sidang kasus guru Supriyani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang pledoi, kuasa hukum guru honorer sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baito, itu membacakan pembelaan.
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, guru Supriyani kembali duduk di kursi terdakwa.
Guru berusia 36 tahun itu tampak mengenakan batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan jilbab hitam.
Sementara, kuasa hukumnya, Andri Darmawan, membacakan pembelaan atas tuduhan kasus penganiayaan murid SD yang merupakan anak polisi tersebut.
Sidang kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano yang didampingi dua anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, serta Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konsel, Bustanil Nadjamuddin Arifin.
Baca juga: Fakta Lain Guru Supriyani Dituntut Bebas, Jaksa Masih Tuduh Aniaya Anak Polisi, Pengacara Sebut Aneh
“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” kata Andri usai sidang.
“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” lanjutnya.
Diapun membeberkan poin-poin kesimpulan yang disampaikan dalam sidang pledoi tersebut.
“Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu,” ujarnya.
“Kalau keterangan orangtua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya,” kata Andri menambahkan.
Dia juga mendasarkan kesimpulan tersebut atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, bahawa keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini karena kualitasnya dipertanyakan.
Sementara, ahli forensik, Dr Raja Al Fath Widya Iswara, yang berpendapat bahwa luka korban bukan disebabkan sapu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.