Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Fakta Lain Guru Supriyani Dituntut Bebas, Jaksa Masih Tuduh Aniaya Anak Polisi, Pengacara Sebut Aneh

Fakta lain di balik guru Supriyani dituntut bebas, namun jaksa tetap tuduh terdakwa aniaya murid sekolah dasar (SD) yang merupakan anak polisi.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kolase foto dok TribunnewsSultra.com
Fakta lain di balik guru Supriyani dituntut bebas, namun jaksa tetap tuduh terdakwa aniaya murid sekolah dasar (SD) yang merupakan anak polisi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Tuntutan bebas terhadap terdakwa dibacakan JPU yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, Ujang Sutisna, dalam persidangan, pada Senin (11/11/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Fakta lain di balik guru Supriyani dituntut bebas, namun jaksa tetap tuduh terdakwa aniaya murid sekolah dasar (SD) yang merupakan anak polisi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tuntutan bebas terhadap terdakwa dibacakan JPU yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, Ujang Sutisna, dalam persidangan, pada Senin (11/11/2024).

JPU mendasari tuntutan bebasnya terhadap guru Supriyani dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.

Meski sang guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, itu dituntut bebas oleh JPU, kuasa hukum Andri Darmawan, menyoroti tuntutan jaksa yang disebutnya ‘aneh’.

Tim kuasa hukum terdakwa pun akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas penuntutan jaksa.

“Baik saudara terdakwa sudah dibacakan tuntutan saudara tadi. Bagaimana, diserahkan ke penasehat hukum?” kata Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.

Baca juga: Kapolsek Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM Dicopot, Terlibat Kasus Guru Supriyani

Guru Supriyani pun mengiyakan pertanyaan hakim sembari menganggukkan kepala.

“Bagaimana sikapnya penasehat hukum,” tanya Stevie kepada Andri Darmawan cs.

“Ya kami mengajukan pledoi,” jawab Andri.

Majelis hakim pun kembali menanyakan kesiapan kuasa hukum untuk membacakan pledoinya.

“Butuh berapa hari?,” tanya Stevie.

“Kamis bisa,” jawab Andri.

Stevie yang didampingi dua anggota majelis hakim, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo, pun menunda sidang.

“Kita tunda hari Kamis yah, untuk pembelaan dari penasehat hukum,” jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved