Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Update Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Usai Terlibat Kasus Supriyani
Inilah update dugaan pelanggaran kode etik Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim, Aipda AM dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Update-Dugaan-Pelanggaran-Kode-Etik-Kapolsek-Baito-dan-Kanit-Reskrim-Usai-Terlibat-Kasus-Supriyani.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah update dugaan pelanggaran kode etik Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim, Aipda AM dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani.
Setelah mengikuti serangkaian klarifikasi di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra), kini Ipda MI dan Aipda AM dinonaktifkan dari jabatannya.
Mereka ditarik untuk bertugas di Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel).
Ipda MI ditarik dan menjabat sebagai Perwira Utama Bag SDM Polres Konsel.
Ia kemudian digantikan oleh Ipda Komang Budayana.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Atensi Permintaan Uang Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani, Diusut Propam
Namun, belum diketahui penyebab dari penarikan kedua personel ini.
Apakah bagian dari mempermudah penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau penarikan ini hanya bersifat sebagai bentuk penyegaran?
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh membenarkan dua personel itu ditarik di Polres Konawe Selatan.
Hanya saja, ia enggan mengomentari maksud dari penarikan tersebut, karena hal itu merupakan domain dari Kapolres Konawe Selatan.
"Kewenangan Polres Konsel, yang tanda tangan itu dari sana," ujarnya ketika dikonfirmasi mengenai maksud penarikan tersebut, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Alasan JPU Menuntut Bebas Guru Supriyani Atas Tuduhan Kasus Aniaya Murid SD di Baito Konawe Selatan
Ia mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait apakah ada pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani.
"InsyaAllah saya akan sampaikan perkembangan kalau sudah ada. Sementara belum ada," katanya.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Moch Sholeh, mengungkap indikasi permintaan uang Rp50 juta dalam penanganan kasus guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.
“Kami sudah memeriksa, indikasi itu ada, tetapi bukti kuat masih diperlukan. Kami perlu keterangan dari Kades, Supriyani, dan saksi lainnya."
"Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar, harus sesuai aturan,” kata Kombes Pol Moch Sholeh pada Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Kapolsek Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM Dicopot, Terlibat Kasus Guru Supriyani
Sholeh menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.
“Kami bergerak cepat, tapi butuh penguatan bukti agar penentuan pelanggaran anggota menjadi sempurna,” ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
pelanggaran
kode etik
Kapolsek Baito
Kanit Reskrim
Polres Konsel
Polda Sultra
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
TribunBreakingNews
| Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan |
|
|---|
| Guru Supriyani Dituntut Bebas Jaksa PN Andoolo Konawe Selatan, Ungkap Pertimbangan |
|
|---|
| Guru Supriyani Dituntut Bebas, Pembacaan Tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan |
|
|---|
| BREAKING NEWS Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Supriyani Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi |
|
|---|
| "Bocoran" Jaksa Soal Tuntutan Guru Honorer Supriyani Kasus Aniaya Murid |
|
|---|