Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Guru Supriyani Dituntut Bebas Jaksa PN Andoolo Konawe Selatan, Ungkap Pertimbangan
Supriyani mengikuti sidang agenda pembacaan tuntutan atas kasus guru aniaya murid SDN4 Baito, Konsel, Sultra, pada Senin (11/11/2024).
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/sidang-Supriyani-November-2024.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Guru Supriyani kembali mengikut sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terkait agenda pembacaan tuntutan atas kasus guru aniaya murid SDN4 Baito, Konsel, Sultra, pada Senin (11/11/2024).
Dari hasil sidang, jaksa menuntut Supriyani bebas, karena tidak ada hal memberatkan.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa.
Baca juga: Guru Supriyani Dituntut Bebas, Pembacaan Tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan
"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.
Kesimpulan jaksa juga menyimpulkan, kalau perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.
Baca juga: Detik-detik Pria Curi Uang Masjid Baja Raya Al-Hadiid Kelurahan Korumba Kendari, Terekam Kamera CCTV
Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.
"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.
Sehingga, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Konawe Selatan menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.