Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
BREAKING NEWS Sidang Pembelaan Guru Supriyani Atas Tuntutan Bebas JPU PN Andoolo Konawe Selatan
Supriyani menjalani sidang pledoi atau pembelaan atas kasus tuduhan menganiaya murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito, anak polisi.
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Guru honorer Supriyani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
Supriyani menjalani sidang pledoi atau pembelaan atas kasus tuduhan menganiaya murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito, anak polisi.
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Kamis pagi, Majelis hakim membuka sidang dengan terbuka dan menyerahkan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan pledoi atau pembelaan.
Kuasa hukum Supriyani membacakan pembelaannya berdasarkan fakta persidangan.
Diketahui, sebelumnya terdakwa Supriyani telah dituntut pidana bebas oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang pada Senin (11/11/2024) lalu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru honorer yang didakwa atas tuduhan penganiayaan murid SD, anak polisi, dilepaskan dari tuntutan hukum.
Baca juga: Polda Sultra Akan Sampaikan Temuan Labfor Soal Pecah Kaca Mobil Camat Baito Kerap Dipakai Supriyani
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan penuntutan.
Tetapi dalam tuntutannya tersebut, kuasa hukum Supriyani menganggap masih menuduh Supriyani melakukan pemukulan terhadap anak muridnya inisial D secara spontan.
Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
Sehingga tuntutan bebas tersebut ditanggapi oleh kuasa hukum Supriyani untuk melakukan pembelaan.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.(*)
(TribunnewsSultra/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.