Selasa, 7 April 2026

Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Supriyani Harap Bisa Divonis Bebas Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan

Guru SDN Baito Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani yang didakwa memukuli anak polisi berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim.

Tayang:
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Supriyani Harap Bisa Divonis Bebas Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru SDN Baito Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani yang didakwa memukuli anak polisi berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim. Hal ini disampaikan Supriyani usai dituntut bebas dari dakwaan dugaan kasus pemukulan anak polisi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Guru SDN Baito Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani yang didakwa memukuli anak polisi berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim.

Hal ini disampaikan Supriyani usai dituntut bebas dari dakwaan dugaan kasus pemukulan anak polisi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

Usai tuntutannya dibacakan JPU, Supriyani tanpa ekspesi.

Dirinya hanya mengaku senang dan berharap dengan tuntutan itu, bisa divonis bebas oleh majelis hakim PN Andoolo.

Baca juga: Update Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Usai Terlibat Kasus Supriyani

"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," ungkapnya.

Ia mengatakan dari tuntutan JPU tersebut, sejak awal sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orangtua murid, D.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," kata Supriyani.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya muridnya di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Tuntutan dengan terdakwa Supriyani dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga selaku JPU.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Atensi Permintaan Uang Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani, Diusut Propam

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang.

Selain itu, JPU menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan kesatu melanggar Pasal 60 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Kepolisian Nomor 35.

Jaksa juga meminta agar barang bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi NF," ungkapnya.

"Kedua sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

Baca juga: Alasan JPU Menuntut Bebas Guru Supriyani Atas Tuduhan Kasus Aniaya Murid SD di Baito Konawe Selatan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved