Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Pembelaan Kuasa Hukum Guru Supriyani Ditolak JPU di Sidang Pledoi, Tetap pada Tuntutan Awal
Nota pembelaan diajukan kuasa hukum Supriyani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024).
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024).
Sebelumnya kuasa hukum guru honorer di SDN Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Andri Darmawan mengajukan nota pembelaan terhadap terdakwa Supriyani.
Nota pembelaan tersebut berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dinilai ambigu.
Andri Darmawan mengajukan pembelaan terdakwa Supriyani harus dibebaskan dari jeratan hukum, karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya inisial D.
“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” kata Andri Darmawan saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Muridnya, Minta Hakim Terima Pembelaan
Namun, pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Supriyani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena JPU menilai tidak semerta-merta menghapuskan atau meniadakan ataupun perbuatan terdakwa, sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.
"Namu demikian, kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasehat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya."
"Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan namun sebagai alasan sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya dalam tanggapan ini ataupun surat pidana sebelumnya,” kata JPU saat membacakan tanggapan penolakannya terhadap pledoi yang diajukan kuasa Hukum Supriyani.
“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
penolakan
JPU
Supriyani
Andri Darmawan
Pengadilan Negeri Andoolo
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
TribunBreakingNews
sidang pledoi
BREAKING NEWS Sidang Pembelaan Guru Supriyani Atas Tuntutan Bebas JPU PN Andoolo Konawe Selatan |
![]() |
---|
Polda Sultra Akan Sampaikan Temuan Labfor Soal Pecah Kaca Mobil Camat Baito Kerap Dipakai Supriyani |
![]() |
---|
Polda Sultra: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot, Mudahkan Pemeriksaan Etik di Kasus Supriyani |
![]() |
---|
PGRI Sulawesi Tenggara Harap Majelis Hakim Vonis Bebas Supriyani Tanpa Syarat, Yakin Tak Bersalah |
![]() |
---|
Fakta Lain Guru Supriyani Dituntut Bebas, Jaksa Masih Tuduh Aniaya Anak Polisi, Pengacara Sebut Aneh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.