Berita Sulawesi Tenggara

Bapenda Sulawesi Tenggara Surati 58 Perusahaan, Skema Pembayaran Pajak Wajib Lewat Kas Umum Daerah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara menyurati 58 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sultra. 

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
BAPENDA SULTRA - Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra), Mujahidin saat diwawancara di ruangannya, Senin (14/7/2025). (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara menyurati 58 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sultra. 

Surat tersebut meminta data potensi kewajiban pajak yang harus disetorkan, sebagai bagian dari upaya verifikasi dan penagihan pajak daerah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua penerimaan pajak daerah disetor sesuai aturan, yakni langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Sultra, bukan ke rekening Bapenda.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, menjelaskan skema pembayaran tersebut diterapkan untuk memperkuat digitalisasi sistem penerimaan pajak. 

Tujuannya adalah meminimalkan risiko kebocoran dan meningkatkan transparansi.

Baca juga: Opsen PKB, BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar ke-3 di Kendari, Rp121 M Realisasi Pajak Semester I 2025

“Semuanya disetor langsung oleh wajib pajak ke rekening Kas Umum Daerah. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening Bapenda Sultra,” kata Mujahidin, Senin (14/7/2025).

Mujahidin menyampaikan jenis pajak yang wajib dibayarkan melalui RKUD antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Alat Berat (PAB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dari total 70 perusahaan pemegang dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), 58 di antaranya sudah dikirimi surat permintaan data untuk menghitung potensi pajak daerah. 

Salah satunya adalah PT Ifishdeco Tbk, yang berdasarkan hasil verifikasi Bapenda tercatat memiliki kewajiban pajak sekitar Rp21,96 miliar. 

Jumlah ini meliputi PKB, PAB, dan PBBKB yang belum terbayarkan penuh.

Baca juga: 5.000 Warga Dekat Perusahaan Smelter Konawe Alami ISPA, DPR RI Soroti Tunggakan Pajak, PROPER Merah

“Wajib pajak sendiri yang menyetorkan langsung ke RKUD. Jadi tidak benar kalau ada isu atau anggapan pajak ditransfer ke rekening Bapenda. Sistemnya sudah digital dan transparan,” jelas Mujahidin.

Selain kewajiban pajak, PT Ifishdeco juga menyiapkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sekitar Rp3 miliar. 

Dana ini juga ditempatkan di Bank Sultra dan direncanakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.

Mujahidin turut membantah tudingan yang sempat muncul di media sosial, khususnya di TikTok, tentang dugaan penggelapan dana pajak. 

Menurutnya, kabar tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai fakta lapangan.

Baca juga: 5 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Berakhir, Ini 9 Kriterianya

“Sekali lagi kami tegaskan, seluruh setoran pajak dilakukan langsung ke rekening kas umum daerah. Tidak ada yang masuk ke rekening Bapenda,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved