Berita Sulawesi Tenggara

5.000 Warga Dekat Perusahaan Smelter Konawe Alami ISPA, DPR RI Soroti Tunggakan Pajak, PROPER Merah

Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (11/7/2025).

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
KOMISI XII DPR RI - Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra saat diwawancarai awak media di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (11/7/2025). (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (11/7/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan usai pihaknya menerima sejumlah laporan terkait isu lingkungan, pajak, dan keselamatan kerja yang melibatkan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kabupaten Konawe.

Dalam kunjungannya, Rocky mengungkapkan kedua perusahaan smelter tersebut diketahui mendapatkan predikat PROPER Merah sejak 2021. 

PROPER Merah menjadi indikator adanya potensi pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berisiko pada masyarakat sekitar.

“Kami menerima laporan lebih dari 5.000 warga yang terkena ISPA dan datang ke puskesmas di sekitar VDNI dan OSS. Ini menjadi catatan penting, karena ada kaitannya dengan PROPER Merah yang mereka dapatkan,” kata Rocky Candra.

Baca juga: Viral Video Pekerja di Konawe Sulawesi Tenggara Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Kulit Terkelupas

Rocky menyebut pihaknya telah meneruskan persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar penegakan hukum melalui Gakkum KLHK dapat turun langsung untuk memeriksa dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.

Selain persoalan lingkungan, Komisi XII DPR RI juga menemukan adanya tunggakan pajak yang belum dibayarkan VDNI dan OSS selama lima tahun terakhir. 

Tunggakan itu meliputi pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar.

“Untuk pajak air permukaan saja, di luar gugatan, ada senilai Rp5,6 miliar. Kami minta PT VDNI segera membayar kewajiban tersebut ke Pemerintah Daerah Sultra, karena ini langsung berhubungan dengan pembangunan daerah,” tuturnya.

Tak hanya itu, sepanjang 2025, tercatat sudah ada 13 kasus kecelakaan kerja di PT OSS. 

Baca juga: Beredar Video Pekerja Tambang di Konawe Sulawesi Tenggara Alami Kecelakaan Kerja, Kaki Kiri Patah

Rocky menilai, penjelasan pihak perusahaan yang menyebut kecelakaan terjadi karena human error pekerja lokal tidak dapat diterima begitu saja.

“Perusahaan punya kewajiban membina, melatih, dan melindungi pekerja lokal. Kalau tetap terjadi kecelakaan kerja, berarti ada sistem keselamatan kerja di perusahaan yang perlu dievaluasi,” kata Rocky.

Kata dia, seluruh temuan tersebut akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi XII DPR RI untuk ditindaklanjuti. 

“Banyak hal dari penjelasan pihak manajemen yang menurut kami belum memuaskan. Kami akan terus kawal,” jelasnya. 

Sementara itu, Perwakilan PT OSS Mr Wang melalui Juru Bicara menyampaikan bahwa perusahaannya akan kembali meninjau lagi regulasi terkait pertemuan tersebut.

Baca juga: Video Viral Kecelakaan Kerja di Salah Satu Tambang di Pomalaa Kolaka Sulawesi Tenggara

"Kita juga pasti dari OSS bakal melakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia. Soalnya kami juga tidak tahu tentang informasi ini, akan mencari tahu dulu lebih dalam bagaimana, apa yang sebenarnya terjadi, nanti pasti akan melaksanakan kalau sudah tahu," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved