Berita Sulawesi Tenggara

Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Pelajar-Mahasiswa di Sulawesi Tenggara Dihapus, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor khusus bagi pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
BAPENDA SULTRA - Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra), Mujahidin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025). Mujahidin menyebut penghapusan denda dan tunggakan pajak bagi pelajar dan mahasiswa di Sulawesi Tenggara berlangsung hingga April 2026. (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor khusus bagi pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025).

Mujahidin menjelaskan keringanan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. 

Dalam SK tersebut, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.

“Yang dibayar hanya pokok pajak kendaraan tahun berjalan. Denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sepenuhnya. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun penuh,” kata Mujahidin.

Baca juga: Segera Cair! Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Via Link bsubpjsketenagakerjaan dan Aplikasi JMO

Mujahidin menyampaikan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Gubernur Sultra terhadap masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa.

Harapannya, para pelajar dan mahasiswa bisa fokus dalam menuntut ilmu dan meraih prestasi tanpa terbebani kewajiban pajak kendaraan yang menumpuk.

“Ini adalah bentuk perhatian gubernur terhadap generasi muda. Supaya mereka bisa fokus meraih cita-cita, tanpa harus memikirkan tunggakan pajak,” ujarnya.

Namun, Mujahidin menegaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar keringanan ini bisa dimanfaatkan. 

Kendaraan yang mendapatkan pembebasan harus terdaftar atas nama pelajar atau mahasiswa yang bersangkutan.

Baca juga: 3.886 Pelajar di Kendari Sulawesi Tenggara Pakai Layanan Bus Sekolah Gratis, Rute dan Jumlah Unit

Jika masih atas nama orangtua atau pihak lain, maka harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.

“Kendaraannya wajib atas nama pelajar atau mahasiswa. Kalau belum, harus dibalik nama dulu. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan kartu pelajar atau kartu mahasiswa,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sultra juga mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat umum mulai April hingga 31 Mei 2025. 

Wajib pajak cukup membawa KTP, STNK asli, BPKB beserta fotokopinya.

Jika STNK hilang, wajib disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved