Kasus Kapal Pesiar Sulawesi Tenggara

Modus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sulawesi Tenggara: Beli Bekas, Berbendera Singapura

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) ternyata membeli kapal Azimut 43 Atlantis 56 bekas berbendera Singapura.

TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
KONFERENSI PERS - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) membeli kapal Azimut 43 Atlantis 56 bekas berbendera Singapura. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers digelar Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko di Markas Polda Sultra, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) membeli kapal Azimut 43 Atlantis 56 bekas berbendera Singapura.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers digelar Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara di Markas Polda Sultra, Jumat (12/9/2025).

Markas polisi ini berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, berhadapan dengan Kantor Gubernur Sultra.

Fakta ini ditemukan usai penyelidikan korupsi pengadaan kapal oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra pada tahun anggaran 2020.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengatakan kapal mewah ini merupakan barang bekas, yang diproduksi negara Italia tahun 2016.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kabiro Umum Sulawesi Tenggara Tersangka Kasus Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43

Selain itu, kapal ini masih berbendera Singapura, dan keberadaannya di Indonesia hanya berstatus impor sementara.

Impor sementara artinya kapal nantinya akan diekspor kembali ke Singapura dan barang tidak dimaksudkan untuk tinggal atau dijual permanen di dalam negeri.

Irjen Didik mengatakan pengadaan barang harus berstatus asli dan barang baru, bukan bekas.

Ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERLEM LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

“Namun dari fakta-fakta pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 merupakan kapal bekas yang diproduksi di negara Italia (Made in Italy) tahun pembuatan 2016, dan masih berbendera kebangsaan Singapura, serta keberadaannya di Indonesia berstatus impor sementara,” jelasnya.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Tunggu Pihak Penyedia Kembalikan Uang Kasus Kapal Pesiar Pemprov Rp8,9 M

Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Wilayah Sultra menemukan adanya kerugian negara atas pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Angkutan di Atas Air Bermotor Penumpang Speedboat.

“Kapal ini nilai pagu anggarannya sebesar Rp12,1 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra 2020 dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih,” ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polda Sultra menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan kapal yatch atau kapal pesiar Azimut Atlantis 43.

Kapal dibeli Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra melalui Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) pada tahun anggaran 2020, masa kepemimpinan Gubernur Ali Mazi.

Adapun dua tersangka kasus kapal dengan pagu anggaran Rp12,181 miliar ini yakni Kepala Biro Umum Setda Sultra 2018-2021, AS, serta Direktur CV Wahana L selaku penyedia.

Baca juga: Polda Sultra Agendakan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Milik Pemprov Sulawesi Tenggara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved