Kasus Kapal Pesiar Sulawesi Tenggara
Polda Sulawesi Tenggara Dalami Pelaku Lain Kasus Korupsi Kapal Azimut Pemprov, Selidiki Dugaan TPPU
Polda Sulawesi Tenggara terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan kapal mewah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 yang merugikan negara hingga Rp8 miliar.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan kapal mewah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 yang merugikan negara hingga Rp8 miliar.
Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Jumat (12/9/2025).
Markas polisi ini berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, berhadapan dengan Kantor Gubernur Sultra.
Usai penetapan tersangka, Polda Sultra melalui Direktorat Kriminal Khusus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Bahkan tengah mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Baca juga: Modus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sulawesi Tenggara: Beli Bekas, Berbendera Singapura
Kombes Dodi mengatakan pihaknya bakal terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Belum tentu hanya dua, masih kita lakukan pendalaman. Yang jelas, kami tidak berhenti sampai di sini," ujarnya, Jumat (12/9/2025).
"Terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, ini juga pasti akan kami dalami," katanya menambahkan.
Tersangka dalam korupsi pengadaan kapal mewah ini adalah AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AL, Direktur CV Wahana sebagai pemenang tender.
Keduanya diduga terlibat langsung dalam proyek pengadaan kapal tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kabiro Umum Sulawesi Tenggara Tersangka Kasus Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43
Kasus ini bermula dari pengadaan kapal yang bersumber dari APBD Sultra Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp12,1 miliar.
Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menemukan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar.
Hal ini disebabkan kapal yang dibeli ternyata merupakan barang bekas buatan Italia tahun 2016 yang berstatus impor sementara dari Singapura.
Berdasarkan peraturan, pengadaan barang pemerintah harus berstatus barang baru dan asli. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Polda Sultra
Kombes Pol Dodi Ruyatman
korupsi
pengadaan kapal
Pemprov Sultra
Kendari
Sulawesi Tenggara
TribunBreakingNews
Tak Terima Kapal Pesiar Azimut Disita Bea Cukai, Gubernur Sultra: Itu Kapal Untuk Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Tak Miliki Dokumen Resmi, Bea Cukai Kendari Tahan Kapal Pesiar Milik Pemprov Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Audit Kerugian Negara Proyek Kapal Pesiar Pemprov Sultra, Tunggu Kelengkapan Administrasi Polda |
![]() |
---|
Soal Pengadaan Kapal Pesiar Mewah yang Diusut Polda Sulawesi Tenggara, Konfirmasi Pemprov |
![]() |
---|
Kapal Pesiar Mewah Pemprov Sulawesi Tenggara Rp9,9 Miliar Diduga Yacht Bekas, Lagi Dilidik Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.