Kasus Kapal Pesiar Sulawesi Tenggara

Polda Sulawesi Tenggara Dalami Pelaku Lain Kasus Korupsi Kapal Azimut Pemprov, Selidiki Dugaan TPPU

Polda Sulawesi Tenggara terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan kapal mewah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 yang merugikan negara hingga Rp8 miliar.

TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
KONFERENSI PERS - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan kapal mewah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 yang merugikan negara hingga Rp8 miliar. Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Jumat (12/9/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan kapal mewah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 yang merugikan negara hingga Rp8 miliar.

Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Jumat (12/9/2025).

Markas polisi ini berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, berhadapan dengan Kantor Gubernur Sultra.

Usai penetapan tersangka, Polda Sultra melalui Direktorat Kriminal Khusus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Bahkan tengah mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Baca juga: Modus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sulawesi Tenggara: Beli Bekas, Berbendera Singapura

Kombes Dodi mengatakan pihaknya bakal terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Belum tentu hanya dua, masih kita lakukan pendalaman. Yang jelas, kami tidak berhenti sampai di sini," ujarnya, Jumat (12/9/2025).

"Terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, ini juga pasti akan kami dalami," katanya menambahkan.

Tersangka dalam korupsi pengadaan kapal mewah ini adalah AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AL, Direktur CV Wahana sebagai pemenang tender.

Keduanya diduga terlibat langsung dalam proyek pengadaan kapal tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kabiro Umum Sulawesi Tenggara Tersangka Kasus Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43

Kasus ini bermula dari pengadaan kapal yang bersumber dari APBD Sultra Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp12,1 miliar.

Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menemukan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar.

Hal ini disebabkan kapal yang dibeli ternyata merupakan barang bekas buatan Italia tahun 2016 yang berstatus impor sementara dari Singapura.

Berdasarkan peraturan, pengadaan barang pemerintah harus berstatus barang baru dan asli. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved