Berita Kendari
Opsen PKB, BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar ke-3 di Kendari, Rp121 M Realisasi Pajak Semester I 2025
Realisasi pajak daerah di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, pada semester pertama 2025 mencapai Rp121,6 miliar atau 35 persen dari target Rp340 miliar.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Realisasi pajak daerah di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada semester pertama 2025 mencapai Rp121,6 miliar atau 35 persen dari target Rp340 miliar.
Plt Kepala Bapenda, Sasriati mengatakan angka tersebut diperoleh sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025 dari delapan jenis pajak.
Realisasi pajak daerah tertinggi berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan nilai Rp71,2 miliar.
Kemudian disusul pendapatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp15,3 miliar.
Lalu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp12,1 miliar serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp11,5 miliar.
Baca juga: 5.000 Warga Dekat Perusahaan Smelter Konawe Alami ISPA, DPR RI Soroti Tunggakan Pajak, PROPER Merah
Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) senilai Rp8,9 miliar.
Pajak reklame sebesar Rp1,6 miliar, pajak air tanah Rp743 juta, dan pajak sarang burung walet Rp4 juta.
Sasriati bilang, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama realisasi pajak meningkat sebesar Rp20 miliar.
Pada tahun 2024, penerimaan pajak daerah di Kota Kendari hingga triwulan kedua mencapai Rp101 miliar.
Realisasi tersebut mengalami kenaikan sebab tahun ini opsen PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui bagi hasil.
Baca juga: Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Pelajar-Mahasiswa di Sulawesi Tenggara Dihapus, Ini Syaratnya
"Ada dua item pajak yang langsung masuk ke Kota Kendari, jadi penambahannya dari situ," katanya kepada TribunnewsSultra.com belum lama ini.
Selain itu, daya beli masyarakat yang tinggi juga mempengaruhi adanya kenaikan realisasi pajak daerah.
"Kota Kendari bukan hanya sekadar tempat persinggahan, tetapi orang sudah bisa menikmati berbagai fasilitas," jelasnya.
Terakhir, Sasriati mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak agar tepat waktu dalam membayar pajak.(*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
5.000 Warga Dekat Perusahaan Smelter Konawe Alami ISPA, DPR RI Soroti Tunggakan Pajak, PROPER Merah |
![]() |
---|
5 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Berakhir, Ini 9 Kriterianya |
![]() |
---|
Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Pelajar-Mahasiswa di Sulawesi Tenggara Dihapus, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Cara Cek Jumlah Pajak Kendaraan via Aplikasi Mobile Bapenda Sultra, SIGAP Sumbang PAD Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.