Kasus Kapal Pesiar Sulawesi Tenggara

BREAKING NEWS Eks Kabiro Umum Sulawesi Tenggara Tersangka Kasus Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan 2 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan kapal yatch atau kapal pesiar Azimut Atlantis 43.

|
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
KORUPSI KAPAL PESIAR - Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra menetapkan dua tersangka pengadaan kapal Speed Boat Azimut 43 Atlantis 56 yakni mantan Kepala Biro dan Direktur penyedia kapal. Penetapan tersebut disampaikan dalamn konferensi pers di Polda Sultra, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan 2 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan kapal yatch atau kapal pesiar Azimut Atlantis 43.

Pengadaan kapal dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra melalui Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) pada tahun anggaran 2020, di masa kepemimpinan Gubernur Sultra Ali Mazi.

Dua tersangka kasus kapal dengan pagu anggaran Rp12,181 miliar ini yakni Kepala Biro Umum Setda Sultra 2018-2021, AS, serta Direktur CV Wahana L selaku penyedia.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolda Sultra, Irjen Didik Agung Widjanarko, dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Konferensi pers berlangsung di Markas Polda Sulawesi Tenggara, Jalan Haluoleo, Kelurahan Poasia, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, yang berlokasi berhadapan kantor Gubernur Sultra.

Baca juga: Sosok AKBP Rico Fernanda Penyidik Tangani Kasus Kapal Pesiar Pemprov Sultra Jabat Kapolres Konut

Irjen Didik mengatakan pengadaan kapal yatcg yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sultra 2020 tersebut merugikan negara Rp8.058.500.000.

“Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Wilayah Sultra terkait pengadaan alat-alat angkutan di atas air bermotor penumpang speed boat,” katanya.

“Dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp12.181.600.000 yang bersumber dari APBD Sultra ditemukan kerugian negara sebesar Rp Rp8.058.500.000,” jelasnya menambahkan.

Dugaan kasus korupsi pengadaan kapal yatch atau pesiar Azimut 43 Atlantis diselidiki Polda Sulawesi Tenggara sejak awal 2023.

Menyusul laporan yang diterima pada 2022 lalu.

Pengadaan kapal dilakukan Biro Umum Setda Pemprov Sultra pada tahun 2020 menggunakan APBD.

Berdasarkan pelaporan, kapal tersebut merupakan kapal bekas dan kemahalan.

“Jadi menurut pihak yang melaporkan kapal pesiar adalah kapal bekas sehingga kita lakukan penyidikan,” kata Kasubdit III Tipikor Polda Sultra, AKBP Honesto R Dasinglolo, kala itu, Senin, 26 Juni 2023.

Dari pelaporan tersebut, penyidik menemukan kapal terparkir di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Kapal pesiar yang diduga untuk kendaraan laut operasional gubernur kala itu dijual dari pemilik sebelumnya ke Pemprov Sultra.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved