Berita Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 9 April-31 Mei 2025, Ini Syaratnya
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/170 Tahun 2025 dan berlaku mulai 9 April hingga 31 Mei 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin mengatakan kebijakan ini menyasar dua kelompok yakni masyarakat umum, serta pelajar atau mahasiswa.
Untuk masyarakat umum mendapat penghapusan denda pajak, sementara pelajar dan mahasiswa strata satu (S-1) dibebaskan dari pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.
Baca juga: Empat Lokasi Layanan Samsat Drive Thru untuk Bayar Pajak Kendaraan di Kendari Sulawesi Tenggara
“Ini merupakan stimulan agar masyarakat terdorong untuk melunasi pajak kendaraannya tanpa beban denda,” kata Mujahidin, Kamis (10/4/2025).
Mujahidin menyampaikan syarat untuk bebas dari tunggakan pokok dan denda pajak, cukup membawa KTP, STNK asli, BPKB dan fotokopinya.
Bila STNK hilang, wajib menyertakan surat keterangan kehilangan dari polisi.
Sementara untuk mahasiswa S-1 perlu melampirkan kartu mahasiswa, bukti kepemilikan kendaraan, dan surat keterangan aktif dari kampus.
“Pemprov Sultra berharap, kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak," ujarnya.
Baca juga: 12.614 Kendaraan Dinas di Sulawesi Tenggara Menunggak Pajak, Bapenda Minta Kepatuhan Ditingkatkan
"Sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Kendaraan Berpelat Luar Daerah Beraktivitas di Sulawesi Tenggara Kena Pajak, Regulasi Bakal Dibuat |
![]() |
---|
Cerita Guru di Kendari Sulawesi Tenggara Demo Tuntut Transparansi Pajak, Gaji 13 hingga Tunjangan |
![]() |
---|
Dua Kategori Penghargaan Pajak Diterima PT Pelindo Jasa Maritim Sejak 2022 Sampai 2024 |
![]() |
---|
Target Penerimaan Pajak Kota Kendari 2025 Naik Rp340 miliar, Opsen PKB dan BBNKB Jadi Tambahan |
![]() |
---|
Realisasi Pajak 2024 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Capai Rp215 Miliar, PBJT Penyumbang Terbesar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.