Berita Honorer
Honorer Tenang Saja, Bukan di RUU ASN, PPPK Part Time dan Full Time Diatur Peraturan Pemerintah
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat lanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke rapat paripurna.
Editor:
Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat lanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke rapat paripurna.
Oleh karena itu, kata Menpan-RB Anas, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Ia menyatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemenpan-RB) sedang mendesain keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama. Kelima, soal penataan tenaga non-ASN.
Menpan-RB Anas mengharapkan dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN akan segera diselesaikan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Honorer Full Senyum RUU ASN Sah ke Rapat Paripurna, Pemerintah dan DPR Sepakati UU ASN Terbaru
Baca Juga
Honorer Full Senyum RUU ASN Sah ke Rapat Paripurna, Pemerintah dan DPR Sepakati UU ASN Terbaru |
![]() |
---|
Tidak Semua Honorer Dapat Afirmasi saat Ikut Tes PPPK 2023, Ini Kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas |
![]() |
---|
RUU ASN Disahkan, Honorer Untung atau Rugi? Ternyata Ada Kategori yang Potensi Gagal Jadi PPPK |
![]() |
---|
80 Persen Jatah Tenaga Honorer saat Tes PPPK 2023, Disabilitas 2 Persen Untuk Formasi CASN 2023 |
![]() |
---|
Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.