Berita Honorer

Honorer Full Senyum RUU ASN Sah ke Rapat Paripurna, Pemerintah dan DPR Sepakati UU ASN Terbaru

Tenaga honorer segera full senyum. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan di rapat paripurna.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Tenaga honorer segera full senyum. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan di rapat paripurna. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tenaga honorer segera full senyum. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan di Rapat Paripurna.

Kesepakatan membawa RUU ASN ke rapat paripurna tersebut telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lewat rapat paripurna tersebutlah Pemerintah dan DPR akan mengesahkan RUU menjadi UU ASN terbaru.

"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II. Apakah kita setuju?" kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Keputusan membawa RUU ASN ke sidang paripurna diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Komisi II DPR dan Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

RUU ASN diyakini akan memberikan solusi terbaik bagi masalah 2,3 tenaga honorer di Indonesia.

Penuntasan masalah tenaga honorer ini menjadi salah satu pasal di dalamnya, yani pasal 131A.

Baca juga: Tidak Semua Honorer Dapat Afirmasi saat Ikut Tes PPPK 2023, Ini Kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Perubahasan substansi pasal 134 terkait peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN, Syamsurizal.

“Terkait penyelesaian permasalahan tenaga honorer, penataannya selesai paling lambat 2 Desember 2024,” ucap Syamsurizal, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa.

Syamsurizal mengatakan, ada 15 bab dalam RUU ASN tersebut yang disepakati.

Adapun semua fraksi di Komisi II DPR telah menyatakan setuju membawa RUU ASN untuk disahkan jadi UU.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas juga memaparkan usaha pemerintah menuntaskan permasalahan tenaga honorer.

Usaha itu tercantum dalam 7 transformasi melalui RUU ASN. Sehingga rekrutmen ASN akan dilakukan tiga tahun sekali sehingga nasib tenaga honorer akan lebih jelas.

7 Transformasi Pemerintah

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah melakukan 7 transformasi melalui RUU ASN.

"Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Ini kita rancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif, salah satunya adalah rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun," kata Azwar.

Maka dari itu, kata Azwar, rekrutmen ASN bisa saja dilakukan 3 kali dalam 1 tahun.

Sementara itu, ada juga transformasi mengenai kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja citra ASN.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN.

Hal tersebut disampaikan Menpan-RB saat rapat terbatas (ratas) membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: RUU ASN Disahkan, Honorer Untung atau Rugi? Ternyata Ada Kategori yang Potensi Gagal Jadi PPPK

Dalam ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadir para menteri terkait itu, Menpan-RB Azwar Anas menyampaikan ada tujuh perubahan atau transformasi mendasar terkait RUU ASN.

Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (14/9/2023).

Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” kata dia.

Kedua, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Anas menyatakan, dahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujar dia.

Ke depan, kata dia, dengan UU ASN baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Ketiga, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN. Anas menyatakan pola pengembangan kompetisi ASN tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi.

“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tutur Menpan-RB Anas.

Keempat, tentang kinerja. Menpan-RB Anas mengatakan, permasalahan soal ini terletak pada kinerja pegawai yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Oleh karena itu, kata Menpan-RB Anas, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Ia menyatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemenpan-RB) sedang mendesain keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama. Kelima, soal penataan tenaga non-ASN.

Menpan-RB Anas mengharapkan dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN akan segera diselesaikan. (*)

Sumber:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU ASN ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU"

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Melalui RUU ASN, Penyelesaian Tenaga Honorer Paling Lambat Desember 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved