Berita Honorer

Honorer Tenang Saja, Bukan di RUU ASN, PPPK Part Time dan Full Time Diatur Peraturan Pemerintah

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat lanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke rapat paripurna.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat lanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke rapat paripurna. 

"Namun demikian pencantuman frasa paruh waktu dalam UU ini kiranya perlu ditinjau ulang karena kaitannya dengan semangat yang dibangun untuk menciptakan produk hukum yang tidak mudah diubah-ubah dalam jangka waktu panjang," bebernya.

Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK

Lewat pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN terbaru, pemerintah menjamin tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK.

RUU ASN diyakini akan memberikan solusi terbaik bagi masalah 2,3 tenaga honorer di Indonesia.

Penuntasan masalah tenaga honorer ini menjadi salah satu pasal di dalamnya, yani pasal 131A.

Perubahasan substansi pasal 134 terkait peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN, Syamsurizal.

“Terkait penyelesaian permasalahan tenaga honorer, penataannya selesai paling lambat 2 Desember 2024,” ucap Syamsurizal, Selasa.

Baca juga: Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan

Syamsurizal mengatakan, ada 15 bab dalam RUU ASN tersebut yang disepakati.

Adapun semua fraksi di Komisi II DPR telah menyatakan setuju membawa RUU ASN untuk disahkan jadi UU.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas juga memaparkan usaha pemerintah menuntaskan permasalahan tenaga honorer.

Usaha itu tercantum dalam 7 transformasi melalui RUU ASN. Sehingga rekrutmen ASN akan dilakukan tiga tahun sekali sehingga nasib tenaga honorer akan lebih jelas.

7 Transformasi Pemerintah

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah melakukan 7 transformasi melalui RUU ASN.

"Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Ini kita rancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif, salah satunya adalah rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun," kata Azwar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved