Berita Honorer
Honorer Tenang Saja, Bukan di RUU ASN, PPPK Part Time dan Full Time Diatur Peraturan Pemerintah
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat lanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke rapat paripurna.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat lanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke rapat paripurna.
Dengan kata lain, RUU ASN akan segera disahkan menjadi UU ASN terbaru. Tinggal menunggu waktu saja.
Akan disahkan menjadi UU, ternyata RUU ASN tidak mengatur tentang pengelompokan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time ataupun full time.
Padahal, sebagaimana dijelaskan pemerintah sebelumnya, bahwa nantinya tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu maupun full time.
Karena tidak diatur dalam RUU ASN, tidak salah kemudian tenaga honorer cemas dengan ketidak pastian.
Menanggapi ketidak pastian itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, bahwa pengelompokan PPPK akan diatur dalam peraturan turuan UU yakni Peraturan Pemerintah (PP).
Hak ini sebagaimana dijelaskan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/9/2023).
Pasalnya, frasa paruh waktu dan penuh waktu terlalu teknis dan berkaitan dengan jam kerja.
Sehingga lebih baik diatur dalam PP daripada UU.
Baca juga: Honorer Full Senyum RUU ASN Sah ke Rapat Paripurna, Pemerintah dan DPR Sepakati UU ASN Terbaru
Usulan diatur dalam PP, lanjut Anas, datang dari pihak DPR.
Ia pun mengucapkan terimakasih karena DPR telah mengusulkan hal tersebut.
DPR juga, sambung Anas, mengusulkan agar Pemerintah segera menyelesaikan pendataan tenaga honorer melalui perluasan konsep PPPK.
"Berkaitan dengan isu pertama kami memahami bahwa salah satu latar belakang adanya perubahan undang-undang ini adalah untuk menyelesaikan pendataan tenaga honorer melalui perluasan konsep PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu, kami sangat berterima kasih," tutur Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com, Selasa.
Anas menjelaskan, pemerintah juga memiliki semangat yang sama untuk memperluas mekanisme dan skema kerja PPPK sebagai solusi untuk penyelesaian penataan honorer.
Namun, ia menyebut ingin ada produk hukum yang tidak mudah diubah-ubah.
Honorer Full Senyum RUU ASN Sah ke Rapat Paripurna, Pemerintah dan DPR Sepakati UU ASN Terbaru |
![]() |
---|
Tidak Semua Honorer Dapat Afirmasi saat Ikut Tes PPPK 2023, Ini Kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas |
![]() |
---|
RUU ASN Disahkan, Honorer Untung atau Rugi? Ternyata Ada Kategori yang Potensi Gagal Jadi PPPK |
![]() |
---|
80 Persen Jatah Tenaga Honorer saat Tes PPPK 2023, Disabilitas 2 Persen Untuk Formasi CASN 2023 |
![]() |
---|
Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.