Berita Honorer

Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan

Pemerintah akan memberikan uang pensiun kepada tenaga honorer, dalam hal ini mereka yang diangkat menjadi PPPK.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah akan memberikan uang pensiun kepada tenaga honorer, dalam hal ini mereka yang diangkat menjadi PPPK. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah akan memberikan uang pensiun kepada tenaga honorer, dalam hal ini mereka yang diangkat menjadi PPPK.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan, pemberian tunjangan hari tua kepada honorer yang diangkat mejadi PPPK menjadi poin yang diatur dalam RUU ASN.

RUU tersebut segera disahkan menjadi UU ASN terbaru, diharapkan September bulan ini.

"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan," ujar Anas beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip TribunnewsSulta.

Keinginan agar RUU ASN segera disahkan juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera.

Ia berharap RUU ASN disahkan menjadi UU ASN terbaru sebelum 28 November 2023. 

“Kita sedang bahas RUU ASN, ada banyak yang mungkin harapan digantungkan," ujar Mardani, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari situs resmi DPR, Rabu (20/9/2023).

"Kami sangat berharap sebelum 28 November 2023, kita punya payung hukum yang kuat. Agar para honorer itu tidak merasa merasakan penderitaan,” ujar Mardani pada Rabu (20/9/2023).

Baca juga: 4 Kesalahan yang Rugikan Honorer saat Tes PPPK 2023, Nomor 1 Sudah Diblacklist

Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Jika RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023, Status Dihapus?

Uang Pensiun Honorer

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah mengatakan sebelumnya, bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan uang pensiun.

Skema dana pensiun ini menggunakan skema defined contribution.

Itu berbeda dengan dana pensiun PNS, yang menggunakan skema defined benefit.

Skema defined contribution bagi tenaga honorer yang diangkan menjadi PPPK melibatkan karyawan dan lembaga, untuk membayar iuran bulanan sesuai persentase yang telah ditentukan dari gaji mereka.

Uang tersebut kemudian diinvestasikan, lalu dibagikan kembali pensiunan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK.

Jadi, fokusnya adalah besaran iuran bulanan. Bukan nominal pasti dari dana pensiun di akhir masa kerja.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved