Berita Honorer

RUU ASN Disahkan, Honorer Untung atau Rugi? Ternyata Ada Kategori yang Potensi Gagal Jadi PPPK

Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang digodok Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera disahkan.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang digodok Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera disahkan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang digodok Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera disahkan.

Dalam poin RUU ASN yang sedang digodok tersebut ada pasal yang mengatur nasib tenaga honorer.

Pegawai pemerintah non-ASN tersebut akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan demikian, pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN terbaru akan memberikan keuntungan bagi tenaga honorer.

Meskipun demikian, belum tentu semua tenaga honorer diangkat menjadi ASN. Tenaga honorer yang diamaksud adalah yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bahkan, tenaga honorer kemungkinan tidak diangkat menjadi PPPK meskipun telah tercatat dalam database BKN.

Faktor konflik kepentingan akan membuat seorang tenaga honorer gagal diangkat menjadi PPPK.

Baca juga: Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan

Baca juga: 4 Kesalahan yang Rugikan Honorer saat Tes PPPK 2023, Nomor 1 Sudah Diblacklist

Pemerintah dan DPR menduga terdapat tenaga honorer siluman yang direkrut oleh pemerintah daerah (Pemda).

Kategori ini adalah mereka yang diangkat menjadi honorer karena tim sukses, relawan, serta kerabat kepala daerah tertentu.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sepakat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit pada data tenaga honorer.

Audit dilakukan kepada tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika ditemukan adanya seorang tenaga honorer siluman, maka pemerintah memastikan yang bersangkutan tak akan diangkat menjadi ASN.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas membeberkan, sembari menunggu hasil audit BPKP, pemerintah dan DPR sepakat perpanjang masa penghapusan status tenaga honorer hingga Desember 2024.

Ia juga telah meminta agar kementerian/lembaga serta Pemda mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji tenaga honorer.

“Penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak adfa PHK massal dulu," ujarnya beberapa waktu lalu, usai membahas RUU ASN di Istana Presiden, Jakarta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved