Berita Honorer

Honorer Full Senyum RUU ASN Sah ke Rapat Paripurna, Pemerintah dan DPR Sepakati UU ASN Terbaru

Tenaga honorer segera full senyum. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan di rapat paripurna.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Tenaga honorer segera full senyum. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan di rapat paripurna. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tenaga honorer segera full senyum. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan di Rapat Paripurna.

Kesepakatan membawa RUU ASN ke rapat paripurna tersebut telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lewat rapat paripurna tersebutlah Pemerintah dan DPR akan mengesahkan RUU menjadi UU ASN terbaru.

"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II. Apakah kita setuju?" kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Keputusan membawa RUU ASN ke sidang paripurna diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Komisi II DPR dan Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

RUU ASN diyakini akan memberikan solusi terbaik bagi masalah 2,3 tenaga honorer di Indonesia.

Penuntasan masalah tenaga honorer ini menjadi salah satu pasal di dalamnya, yani pasal 131A.

Baca juga: Tidak Semua Honorer Dapat Afirmasi saat Ikut Tes PPPK 2023, Ini Kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Perubahasan substansi pasal 134 terkait peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN, Syamsurizal.

“Terkait penyelesaian permasalahan tenaga honorer, penataannya selesai paling lambat 2 Desember 2024,” ucap Syamsurizal, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa.

Syamsurizal mengatakan, ada 15 bab dalam RUU ASN tersebut yang disepakati.

Adapun semua fraksi di Komisi II DPR telah menyatakan setuju membawa RUU ASN untuk disahkan jadi UU.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas juga memaparkan usaha pemerintah menuntaskan permasalahan tenaga honorer.

Usaha itu tercantum dalam 7 transformasi melalui RUU ASN. Sehingga rekrutmen ASN akan dilakukan tiga tahun sekali sehingga nasib tenaga honorer akan lebih jelas.

7 Transformasi Pemerintah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved