Berita Honorer

Tidak Semua Honorer Dapat Afirmasi saat Ikut Tes PPPK 2023, Ini Kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Tidak semua tenaga honorer dapat afirmasi saat ikut tes PPPK. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Tidak semua tenaga honorer dapat afirmasi saat ikut tes PPPK. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tidak semua tenaga honorer dapat afirmasi saat ikut tes PPPK. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Pemerintah telah mencatat jumlah pengawai pemerintah non-ASN alias tenaga honorer sebanyak 2,3 juta jiwa.

Jumlah ini berdasarkan honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka yang telah didata oleh BKN punya peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keraja (PPPK).

Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Pengangkatan itu akan dilakukan selambat-lambatnya pada Desember 2024.

Baca juga: RUU ASN Disahkan, Honorer Untung atau Rugi? Ternyata Ada Kategori yang Potensi Gagal Jadi PPPK

Baca juga: Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan

Sebelum diangkat langsung, tenaga honorer juga diberi kesempat untuk ikut dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Dalam CASN 2023, tenaga honorer diprioritaskan. Sehingga mendapatkan afirmasi. Yaitu kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah honorer lulus seleksi PPPK.

Kebijakan terkait jalur afirmasi PPPK telah dipaparkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022.

Meskipun demikian, ternyata tidak semua tenaga honorer mendapatkan afirmasi saat tes PPPK.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan baru-baru ini bahwa tenaga honorer yang sudah lama mengabdi diprioritaskan.

Ini sesuai dengan poin dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023, tertanggal 2 Agustus 2023.

Keputusan tersebut terkait dengan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan PPPK tahun anggaran 2022.

Keputusan ini muncul sebagai respons atas rendahnya tingkat kelulusan peserta seleksi PPPK teknis pada tahun 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved