Berita Honorer

Honorer Tenang Saja, Bukan di RUU ASN, PPPK Part Time dan Full Time Diatur Peraturan Pemerintah

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat lanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke rapat paripurna.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat lanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke rapat paripurna. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat lanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke rapat paripurna.

Dengan kata lain, RUU ASN akan segera disahkan menjadi UU ASN terbaru. Tinggal menunggu waktu saja.

Akan disahkan menjadi UU, ternyata RUU ASN tidak mengatur tentang pengelompokan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time ataupun full time.

Padahal, sebagaimana dijelaskan pemerintah sebelumnya, bahwa nantinya tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu maupun full time.

Karena tidak diatur dalam RUU ASN, tidak salah kemudian tenaga honorer cemas dengan ketidak pastian.

Menanggapi ketidak pastian itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, bahwa pengelompokan PPPK akan diatur dalam peraturan turuan UU yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Hak ini sebagaimana dijelaskan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/9/2023).

Pasalnya, frasa paruh waktu dan penuh waktu terlalu teknis dan berkaitan dengan jam kerja.

Sehingga lebih baik diatur dalam PP daripada UU.

Baca juga: Honorer Full Senyum RUU ASN Sah ke Rapat Paripurna, Pemerintah dan DPR Sepakati UU ASN Terbaru

Usulan diatur dalam PP, lanjut Anas, datang dari pihak DPR.

Ia pun mengucapkan terimakasih karena DPR telah mengusulkan hal tersebut.

DPR juga, sambung Anas, mengusulkan agar Pemerintah segera menyelesaikan pendataan tenaga honorer melalui perluasan konsep PPPK.

"Berkaitan dengan isu pertama kami memahami bahwa salah satu latar belakang adanya perubahan undang-undang ini adalah untuk menyelesaikan pendataan tenaga honorer melalui perluasan konsep PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu, kami sangat berterima kasih," tutur Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com, Selasa.

Anas menjelaskan, pemerintah juga memiliki semangat yang sama untuk memperluas mekanisme dan skema kerja PPPK sebagai solusi untuk penyelesaian penataan honorer.

Namun, ia menyebut ingin ada produk hukum yang tidak mudah diubah-ubah.

"Namun demikian pencantuman frasa paruh waktu dalam UU ini kiranya perlu ditinjau ulang karena kaitannya dengan semangat yang dibangun untuk menciptakan produk hukum yang tidak mudah diubah-ubah dalam jangka waktu panjang," bebernya.

Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK

Lewat pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN terbaru, pemerintah menjamin tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK.

RUU ASN diyakini akan memberikan solusi terbaik bagi masalah 2,3 tenaga honorer di Indonesia.

Penuntasan masalah tenaga honorer ini menjadi salah satu pasal di dalamnya, yani pasal 131A.

Perubahasan substansi pasal 134 terkait peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN, Syamsurizal.

“Terkait penyelesaian permasalahan tenaga honorer, penataannya selesai paling lambat 2 Desember 2024,” ucap Syamsurizal, Selasa.

Baca juga: Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan

Syamsurizal mengatakan, ada 15 bab dalam RUU ASN tersebut yang disepakati.

Adapun semua fraksi di Komisi II DPR telah menyatakan setuju membawa RUU ASN untuk disahkan jadi UU.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas juga memaparkan usaha pemerintah menuntaskan permasalahan tenaga honorer.

Usaha itu tercantum dalam 7 transformasi melalui RUU ASN. Sehingga rekrutmen ASN akan dilakukan tiga tahun sekali sehingga nasib tenaga honorer akan lebih jelas.

7 Transformasi Pemerintah

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah melakukan 7 transformasi melalui RUU ASN.

"Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Ini kita rancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif, salah satunya adalah rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun," kata Azwar.

Maka dari itu, kata Azwar, rekrutmen ASN bisa saja dilakukan 3 kali dalam 1 tahun.

Sementara itu, ada juga transformasi mengenai kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja citra ASN.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN.

Hal tersebut disampaikan Menpan-RB saat rapat terbatas (ratas) membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu (13/9/2023).

Dalam ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadir para menteri terkait itu, Menpan-RB Azwar Anas menyampaikan ada tujuh perubahan atau transformasi mendasar terkait RUU ASN.

Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: 4 Kesalahan yang Rugikan Honorer saat Tes PPPK 2023, Nomor 1 Sudah Diblacklist

Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” kata dia.

Kedua, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Anas menyatakan, dahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujar dia.

Ke depan, kata dia, dengan UU ASN baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Ketiga, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN. Anas menyatakan pola pengembangan kompetisi ASN tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi.

“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tutur Menpan-RB Anas.

Keempat, tentang kinerja. Menpan-RB Anas mengatakan, permasalahan soal ini terletak pada kinerja pegawai yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Oleh karena itu, kata Menpan-RB Anas, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Ia menyatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemenpan-RB) sedang mendesain keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama. Kelima, soal penataan tenaga non-ASN.

Menpan-RB Anas mengharapkan dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN akan segera diselesaikan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Honorer Full Senyum RUU ASN Sah ke Rapat Paripurna, Pemerintah dan DPR Sepakati UU ASN Terbaru

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved