Berita Kendari

Kasus Prof B di Kendari Belum Usai, Ada Apa Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan?

Kini sudah delapan bulan berlalu kasus dugaan pelecehan yang menimpa salah seorang mahasiswi Universitas Haluoleo (UHO) Kendari mencuat ke publik.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kini sudah delapan bulan berlalu kasus dugaan pelecehan yang menimpa salah seorang mahasiswi Universitas Haluoleo (UHO) Kendari mencuat ke publik. Kasus dugaan pelecehan mahasiswi tersebut menyeret nama salah seorang guru besar UHO Kendari yang berinisial Prof B. 

Sembilan dari 38 kasus tersebut diketahui dilakukan oleh salah seorang profesor yang berinisial Prof BJ.

Prof BJ tersebut diduga melakukan tindakannya saat sedang menjalankan tugasnya sebagai pembimbing tugas akhir mahasiswi.

Berdasarkan laporan dari sembilan mahasiswi tersebut, masing-masing mengaku mendapat tindakan tidak senonoh dari Prof BJ.

Atas kasus tersebut, pihak birokrasi kampus mengambil langkah dengan pemberian skorsing terhadap Prof BJ.

Skrosing berupa pemberhentian melakukan aktivitas mengajar selama tiga bulan.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Prof B Ditunda Lagi, Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli dan Terdakwa

Selain itu, Prof BJ juga tidak diperkenankan lagi untuk melakukan bimbingan kepada mahasiswi.

Namun, baru-baru ini diketahui Prof BJ telah aktif mengajar kembali.

Bahkan, ia juga masih mendapat tugas bimbingan tugas akhir kepada mahasiswi.

Apa yang dialami oleh Agni, mahasiswi UNM, dan mahasiswi UHO merupakan salah satu dari banyaknya kasus pelecehan yang terjadi di lingkup kampus.

Dengan adanya kabar penundaan yang berulang kali pada sidang kasus dugaan pelecehan Prof B, maka tidak salah apabila hal itu mengundang sejumlah pertanyaan bagi masyarakat.

Pihak keluarga korban sendiri melalui Mashur meminta agar kasus yang dialami kemenakannya tersebut segera diberi kejelasan hukum.

Mengingat kasus tersebut telah berjalan selama delapan bulan lamanya.

"Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya dan kemenakan kami mendapatkan keadilan, agar ada efek jera untuk terdakwa Prof B, biar tidak kembali terulang ke mahasiswi lainnya di UHO," terangnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved