Berita Kendari

Kasus Prof B di Kendari Belum Usai, Ada Apa Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan?

Kini sudah delapan bulan berlalu kasus dugaan pelecehan yang menimpa salah seorang mahasiswi Universitas Haluoleo (UHO) Kendari mencuat ke publik.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kini sudah delapan bulan berlalu kasus dugaan pelecehan yang menimpa salah seorang mahasiswi Universitas Haluoleo (UHO) Kendari mencuat ke publik. Kasus dugaan pelecehan mahasiswi tersebut menyeret nama salah seorang guru besar UHO Kendari yang berinisial Prof B. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kini sudah delapan bulan berlalu kasus dugaan pelecehan yang menimpa salah seorang mahasiswi Universitas Haluoleo (UHO) Kendari mencuat ke publik.

Kasus dugaan pelecehan mahasiswi tersebut menyeret nama salah seorang guru besar UHO Kendari yang berinisial Prof B.

Sejak munculnya dugaan kasus yang dialami mahasiswi UHO Kendari tersebut memantik banyak laporan serupa dari rekan-rekannya terkait tindakan Prof B yang dianggap tidak etis.

Diketahui, kasus dugaan pelecahan tersebut hingga kini masih bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terhitung delapan bulan lamanya, telah banyak kontroversi bermunculan seperti penundaan sidang yang dilakukan berkali-kali.

Hal tersebut lantas mengundang pertanyaan bagi masyarakat yang mengikuti kasus dugaan pelecehan mahasiswi tersebut.

Menanggapi penundaan tersebut, paman korban, Mashur, jauh-jauh hari telah mengatakan terkait kasus yang menimpa kemenakannya seakan-akan tidak mendapat porsi prioritas.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dosen UHO Kendari Prof B, Kerap Ditunda Tanpa Konfirmasi

Padahal, ia dan keluarga hanya meminta kasus dugaan pelecehan mahasiswi tersebut segera mendapat kepastian hukum.

"Sulit memang, pak," katanya kepada TribunnewsSultra.com pada 21 Maret 2023 saat mengetahui sidang lanjutan kembali ditunda.

"Kasus ini sudah delapan bulan belum ada kepastian hukum, semoga dapat sidang lagi karena sudah sering ditunda," terangnya menambahkan.

Saat itu, ia mengaku telah hadir di Pengadilan Negeri Kendari sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Namun, ia tidak menyangka jika persidangan yang sudah kesekian kali tersebut lagi-lagi ditunda.

Bahkan, penundaan tersebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Saat dihubungi kembali Minggu (26/3/2023), Mashur, mengatakan sidang lanjutan sesuai jadwal yang diberikan Pengadilan Negeri Kendari rencananya akan kembali digelar pada Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Sidang Kasus Pelecehan Seksual Prof B Ditunda, Dianggap Menggantung, Keluarga Korban Minta Kejelasan

"Hari Rabu lagi," katanya menunjukkan jadwal dari Pengadilan Negeri Kendari.

Catatan Kasus Pelecehan Seksual di Instansi Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) RI melalui Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 telah menerbitkan regulasi penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Kasus serupa pernah dialami Agni (bukan nama sebenarnya).

Pers Mahasiswa Balairung Press menerbitkan laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Agni.

Agni merupakan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang mesti mengalami kasus pelecehan saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kejadian tersebut terjadi saat Agni melakukan KKN di Maluku pada 2017 lalu.

Korban dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B kembali menangis usai keluar dari ruang sidang, Senin (16/1/2023), saat sidang di PN Kendari.
Korban dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B kembali menangis usai keluar dari ruang sidang, Senin (16/1/2023), saat sidang di PN Kendari. (Sugi Hartono)

Kasus tersebut menyeret salah seorang mahasiswa dengan inisial HS yang diduga sebagai pelaku.

Setelah melalui proses panjang, kasus yang menimpa Agni tersebut diketahui berakhir secara non-ligitasi.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan damai antara pihak kampus, Agni, dan HS.

Padahal, saat itu, Agni telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan telah memasuki tahap penyelidikan.

HS sendiri telah mengaku bersalah atas tindakan yang ia lakukan terhadap Agni.

Melalui keterangan pihak Rektorat UGM, kasus tersebut dianggap selesai bersamaan dengan adanya perjanjian damai yang telah ditandatangani bersama.

Mereka meyakini penandatanganan yang dilakukan Agni dilakukan secara sadar.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Pelecehan Oknum Guru Besar UHO Kendari Prof B Rencana Digelar Hari ini

Namun, adanya keputusan damai atas kasus Agni tersebut berakhir dengan munculnya kontroversi di kalangan mahasiswa dan warganet yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Di Makassar, melalui laporan Pers Mahasiswa Estetika pada 2021 lalu, berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus pelecehan yang terjadi di lingkup UNM.

Sembilan dari 38 kasus tersebut diketahui dilakukan oleh salah seorang profesor yang berinisial Prof BJ.

Prof BJ tersebut diduga melakukan tindakannya saat sedang menjalankan tugasnya sebagai pembimbing tugas akhir mahasiswi.

Berdasarkan laporan dari sembilan mahasiswi tersebut, masing-masing mengaku mendapat tindakan tidak senonoh dari Prof BJ.

Atas kasus tersebut, pihak birokrasi kampus mengambil langkah dengan pemberian skorsing terhadap Prof BJ.

Skrosing berupa pemberhentian melakukan aktivitas mengajar selama tiga bulan.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Prof B Ditunda Lagi, Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli dan Terdakwa

Selain itu, Prof BJ juga tidak diperkenankan lagi untuk melakukan bimbingan kepada mahasiswi.

Namun, baru-baru ini diketahui Prof BJ telah aktif mengajar kembali.

Bahkan, ia juga masih mendapat tugas bimbingan tugas akhir kepada mahasiswi.

Apa yang dialami oleh Agni, mahasiswi UNM, dan mahasiswi UHO merupakan salah satu dari banyaknya kasus pelecehan yang terjadi di lingkup kampus.

Dengan adanya kabar penundaan yang berulang kali pada sidang kasus dugaan pelecehan Prof B, maka tidak salah apabila hal itu mengundang sejumlah pertanyaan bagi masyarakat.

Pihak keluarga korban sendiri melalui Mashur meminta agar kasus yang dialami kemenakannya tersebut segera diberi kejelasan hukum.

Mengingat kasus tersebut telah berjalan selama delapan bulan lamanya.

"Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya dan kemenakan kami mendapatkan keadilan, agar ada efek jera untuk terdakwa Prof B, biar tidak kembali terulang ke mahasiswi lainnya di UHO," terangnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved