Berita Kendari

Kasus Prof B di Kendari Belum Usai, Ada Apa Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan?

Kini sudah delapan bulan berlalu kasus dugaan pelecehan yang menimpa salah seorang mahasiswi Universitas Haluoleo (UHO) Kendari mencuat ke publik.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kini sudah delapan bulan berlalu kasus dugaan pelecehan yang menimpa salah seorang mahasiswi Universitas Haluoleo (UHO) Kendari mencuat ke publik. Kasus dugaan pelecehan mahasiswi tersebut menyeret nama salah seorang guru besar UHO Kendari yang berinisial Prof B. 

Catatan Kasus Pelecehan Seksual di Instansi Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) RI melalui Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 telah menerbitkan regulasi penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Kasus serupa pernah dialami Agni (bukan nama sebenarnya).

Pers Mahasiswa Balairung Press menerbitkan laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Agni.

Agni merupakan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang mesti mengalami kasus pelecehan saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kejadian tersebut terjadi saat Agni melakukan KKN di Maluku pada 2017 lalu.

Korban dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B kembali menangis usai keluar dari ruang sidang, Senin (16/1/2023), saat sidang di PN Kendari.
Korban dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B kembali menangis usai keluar dari ruang sidang, Senin (16/1/2023), saat sidang di PN Kendari. (Sugi Hartono)

Kasus tersebut menyeret salah seorang mahasiswa dengan inisial HS yang diduga sebagai pelaku.

Setelah melalui proses panjang, kasus yang menimpa Agni tersebut diketahui berakhir secara non-ligitasi.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan damai antara pihak kampus, Agni, dan HS.

Padahal, saat itu, Agni telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan telah memasuki tahap penyelidikan.

HS sendiri telah mengaku bersalah atas tindakan yang ia lakukan terhadap Agni.

Melalui keterangan pihak Rektorat UGM, kasus tersebut dianggap selesai bersamaan dengan adanya perjanjian damai yang telah ditandatangani bersama.

Mereka meyakini penandatanganan yang dilakukan Agni dilakukan secara sadar.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Pelecehan Oknum Guru Besar UHO Kendari Prof B Rencana Digelar Hari ini

Namun, adanya keputusan damai atas kasus Agni tersebut berakhir dengan munculnya kontroversi di kalangan mahasiswa dan warganet yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Di Makassar, melalui laporan Pers Mahasiswa Estetika pada 2021 lalu, berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus pelecehan yang terjadi di lingkup UNM.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved