Berita Kendari

Pengacara di Kendari Jadi Tersangka Kasus Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik

Seorang pengacara di Kota Kendari jadi tersangka tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Istimewa
TERSANGKA PEMALSUAN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menetapkan seorang pengacara inisial DR (56) sebagai tersangka tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, Senin (18/11/2025). DR menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan Subnit 1 Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Sosok pria inisial DR (56) ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan Subnit 1 Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari, Senin (18/11/2025).

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kasus ini bermula sejak 2016.

“Perkara ini bermula pada 2016 di Kota Kendari. Berdasarkan laporan, DR memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu kepada pejabat kepolisian saat mengajukan Surat Keterangan Hilang Nomor:Sket/138/V/2016/Reskrim, tertanggal 19 Mei 2016,” jelasnya, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Dit Samapta Polres Kolaka Gerebek Pelaku Pembuatan SIM Palsu, Terbongkar Usai Operasi Sikat Anoa

Mantan Plh Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan dalam keterangannya DR menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 521 Tahun 1980 atas inisial ET telah hilang. 

Surat Keterangan Hilang ini kemudian digunakan untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti karena hilang di Kantor Pertanahan Kota Kendari.

Sementara, faktanya SHM Nomor 521 yang diterbitkan pada 1980 tersebut, tidak pernah hilang dan selama ini berada dalam penguasaan pelapor, seorang PNS di Kota Kendari berinisial MK (52).

Akibat keterangan palsu tersebut, Kantor Pertanahan Kota Kendari pada 2016 menerbitkan kembali SHM Nomor 521, yang secara otomatis menjadikan SHM asli 1980 tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut, AKP Welliwanto Malau, menyebutkan bahwa pada 8 Desember 2023, tersangka diduga menjaminkan SHM Nomor 521 yang baru diterbitkan pada 2016 kepada seseorang berinisial MS tanpa sepengetahuan dari seluruh ahli waris.

Baca juga: Cara Lapor Diskon Palsu, Barang Tak Sesuai, Harga Berbeda di Kasir ke Disperindag Sulawesi Tenggara

"Pelapor baru mengetahui adanya penerbitan sertifikat pengganti tersebut pada 6 Juni 2025," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved