Berita Kendari
Pengacara di Kendari Jadi Tersangka Kasus Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik
Seorang pengacara di Kota Kendari jadi tersangka tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Sosok pria inisial DR (56) ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan Subnit 1 Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari, Senin (18/11/2025).
Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kasus ini bermula sejak 2016.
“Perkara ini bermula pada 2016 di Kota Kendari. Berdasarkan laporan, DR memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu kepada pejabat kepolisian saat mengajukan Surat Keterangan Hilang Nomor:Sket/138/V/2016/Reskrim, tertanggal 19 Mei 2016,” jelasnya, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Dit Samapta Polres Kolaka Gerebek Pelaku Pembuatan SIM Palsu, Terbongkar Usai Operasi Sikat Anoa
Mantan Plh Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan dalam keterangannya DR menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 521 Tahun 1980 atas inisial ET telah hilang.
Surat Keterangan Hilang ini kemudian digunakan untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti karena hilang di Kantor Pertanahan Kota Kendari.
Sementara, faktanya SHM Nomor 521 yang diterbitkan pada 1980 tersebut, tidak pernah hilang dan selama ini berada dalam penguasaan pelapor, seorang PNS di Kota Kendari berinisial MK (52).
Akibat keterangan palsu tersebut, Kantor Pertanahan Kota Kendari pada 2016 menerbitkan kembali SHM Nomor 521, yang secara otomatis menjadikan SHM asli 1980 tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, AKP Welliwanto Malau, menyebutkan bahwa pada 8 Desember 2023, tersangka diduga menjaminkan SHM Nomor 521 yang baru diterbitkan pada 2016 kepada seseorang berinisial MS tanpa sepengetahuan dari seluruh ahli waris.
Baca juga: Cara Lapor Diskon Palsu, Barang Tak Sesuai, Harga Berbeda di Kasir ke Disperindag Sulawesi Tenggara
"Pelapor baru mengetahui adanya penerbitan sertifikat pengganti tersebut pada 6 Juni 2025," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
| Eks PPTK Biro Umum Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Baru Kasus Kapal Azimut, Ali Mazi Ikut Diperiksa |
|
|---|
| 2 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dilimpahkan ke Kejari Kendari Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| Honorer Inspektorat Konawe Kepulauan Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Belanja dan Jasa |
|
|---|
| Polda Sulawesi Tenggara Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Tersangka LT Jalani 29 Adegan |
|
|---|
| Jaksa Kejar Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Pengacara-di-Kendari-Jadi-Tersangka-Kasus-Dugaan-Memasukkan-Keterangan-Palsu-Dalam-Akta-Autentik.jpg)