Peran Dirjen Kemendag dan 3 Tersangka Mafia Minyak Goreng Lainnya yang Bikin Minyak Goreng Langka

Berikut peran masing-masing dari 4 orang tersangka mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng langka di pasaran Indonesia:

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Ist via KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tersangka mafia minyak goreng yang meresahkan masyarakat Indonesia akhirnya terungkap dan berhasil dibekuk.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Salah satu tersangka yang membuat terjadinya kelangkaan minyak goreng tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret setelah Mafia Minyak Goreng Tertangkap, Ada Perubahan?

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” ucap Burhanuddin di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada 3 perusahaan swasta.

Antara lain Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Baca juga: Daftar Tersangka Kasus Minyak Goreng: Indrasari Wisnu hingga Bos Perusahaan Jadi Mafia Minyak Goreng

Padahal diketahui bahwa ketiga perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor ini.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu dari pihak swasta.

Ketiga tersangka itu ialah berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Kemudian ada Parulian Tumanggor (PT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Baca juga: Ingkar Janji soal Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Digugat MAKI ke Pengadilan

Adapun dalam kasus mafia minyak goreng ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” terang Burhanuddin.

Para tersangka mafia minyak goreng ini dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Serta, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo. bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Baca juga: Alasan Mendag Lutfi Belum Bongkar Nama Tersangka Mafia Minyak Goreng, Beda Keterangan dengan Polisi

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ungkap Burhanuddin.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Kejagung lantas menemukan sejumlah perbuatan mengenai dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

"Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Janji Diumumkan Senin, Ini Alasan Kemendag Belum Ungkap Daftar Mafia Minyak Goreng

Peran Tersangka Mafia Minyak Goreng

Untuk diketahui bahwa keberadaan mafia minyak goreng belakangan ini menimbulkan keresahan di masyarakat Indonesia.

Pasalnya, diduga bahwa kelangkaan minyak goreng hingga harganya yang melambung tinggi disebabkan oleh oknum mafia minyak goreng.

Hingga akhirnya kini terungkaplah sosok para tersangka mafia minyak goreng yang identitasnya telah dinanti-nantikan masyarakat Tanah Air.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng Merajalela, Mendag Muhammad Lutfi Ambil Sisi Positif Meski Harga Mahal

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, berikut peran masing-masing tersangka mafia minyak goreng hingga membuat minyak goreng langka di pasaran:

1. Indrasari Wisnu Wardhana

Peran tersangka Indasari yakni menerbitkan persetujuan ekspor (PE) perihal komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Parulian Tumanggor

Peran tersangka Parulian yakni berkomunikasi secara intens dengan Indrasari mengenai penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

Baca juga: Saat Mendag Jelaskan Imbas Invasi Rusia-Ukraina pada Harga Minyak Goreng hingga Dugaan Mafia Pangan

Parulian juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

3. Stanley MA

Tersangka Stanley diketahui berkomunikasi secara intens dengan Indrasari terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

Selanjutnya Stanley mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Pekan Depan, Ini Modus Operandi Palaku

4. Togar Sitanggang

Tersangka Sitanggang berkomunikasi secara intens dengan Indrasari guna membahas penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.

Sitanggang pun mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Baca juga: Mendag Minta Maaf Gegara Minyak Goreng Langka dan Mahal, Ungkap Ulah Mafia di Balik Kelangkaan

Profil Perusahaan Mafia Minyak Goreng

- PT Wilmar Nabati Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia termasuk dalam industri wilmar group yang bergerak dalam jasa pengolahan minyak mentah kelapa sawit terbesar di indonesia.

Perusahaan ini bergerak dalam bidang perkebunan dibawah naungan pengelolaan Wilmar International Group.

Dikutip dari situs resmi, Wilmar mempunyai banyak lahan areal perkebunan yang tersebar di Indonesia termasuk di wilayah pulau Sumatera, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Baca juga: Sudah Kantongi Identitasnya, Mendag akan Umumkan Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Hari Senin

Diketahui bahwa Wilmar International Group memproduksi minyak goreng merek Sania Royale, Sovia, dan Fortune.

- Permata Hijau Group (PHG)

Dikutip dari permatagroup.com, PHG adalah sebuah perusahaan dengan bisnis inti di perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1984.

Adapun merek produk minyak goreng yang didistribusikan oleh PHG antara lain Panina, Permata, Palmata, dan Parveen.

Baca juga: Salahkan Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Saya Tidak Menyerah kepada Mafia Pangan

- PT Musim Mas

Dikutip dari Wikipedia, Musim Mas Holdings (Musim Mas Group) merupakan perusahaan Indonesia yang memproduksi minyak sawit dengan berkantor pusat di Singapura.

Musim Mas memiliki salah satu jaringan penyulingan minyak sawit terbesar di dunia serta termasuk pemain utama dalam industri sabun dan penyulingan minyak nabati di Indonesia.

PT Musim Mas beroperasi di 13 negara di Asia Pasifik, Eropa, dan Amerika Serikat dan dengan mempekerjakan sebanyak 37.000 karyawan.

Baca juga: Kepala SMP Negeri 9 Kendari Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah, Dikmudora Tunjuk Kabid Dikdas Plt

Diketahui bahwa PT Musim Mas dapat memproduksi 600.000 ton minyak sawit mentah per tahun.

Musim Mas juga merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang mendapat sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk seluruh aset perkebunannya dengan luas 25.918 hektar.

Dikutip dari musimmas.com, produk minyak goreng yang dihasilkan PT Musim Mas antara lain Sunco, Margareta, Surya Gold, dan Rinjani Gold.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Tribunnews.com/Siti Nurjannah Wulandari)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng" dan di Tribunnews.com dengan judul "3 Perusahaan Swasta Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng: Wilmar Nabati, Musim Mas, dan Permata Hijau"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved