PPPK 2025
Cek Tabel Angsuran Pinjaman PPPK September 2025: Plafon, Jangka Waktu dan Persyaratan
Pinjaman dari bank salah satu solusi bagi ASN atau PPPK yang sedang membutuhkan dana tambahan, untuk berbagai keperluan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini tabel angsuran kredit untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) terbaru bulan September 2025.
Adapun pinjaman dari bank salah satu solusi bagi ASN atau PPPK yang sedang membutuhkan dana tambahan, untuk berbagai keperluan.
Seperti unggahan akun Facebook bernama Indra Jaya, membagikan tabel angsuran pinjaman bank bagi PPPK Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca juga: Cek Lagi Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara, Lengkap Seluruh Indonesia
Berasal dari tabel angsuran pinjaman Bank Sulawesi Mandiri (PT Bank Perekonomian Rakyat), tertera plafon, jangka waktu kredit dan persayaratan pengajuan.
"Selamat ya bapak dan ibu PPPK Kota Palu yang baru menerima SK. Mohon izin saya lampirkan brosur kredit."
"Siapa tau berminat renovasi rumah,biaya pendidikan anak atau mau buka usaha kecil kecilan kami dari BSM Bank sulawesi mandiri siap melayani," tulis pemilik akun tersebut.
Di tabel angsurtan PPPK tersebut untuk jumlah plafon terkecil Rp10 juta. Paling besar pinjaman bisa diambil Rp120 juta. Untuk jangka waktu kredit, mulai 20 bulan hingga 60 bulan.
Baca juga: Siap-siap Pelantikan PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara, Cek Bocorannya?
Berikut Tabel Angsurannya:
- Plafon Rp10 juta:
12 Bulan: Rp912,333, 18 Bulan: Rp634,556, 24 Bulan Rp495,667, 36 Bulan Rp356,778, 48 Bulan: Rp287,333, 60 Bulan: Rp245,667
- Plafon Rp15 juta:
12 Bulan: Rp1,368,500, 18 Bulan: Rp951,833, 24 Bulan Rp743,500, 36 Bulan Rp535,167, 48 Bulan: Rp431,000, 60 Bulan: Rp368,500
- Plafon Rp20 juta:
12 Bulan: Rp1,824,667, 18 Bulan: Rp1,269,111, 24 Bulan Rp991,333, 36 Bulan Rp713,556, 48 Bulan: Rp574,667, 60 Bulan: Rp491,333
Baca juga: Baru Dilantik Jadi PPPK, Pria Asal Konawe Masuk Penjara Gegara Aniaya Istri, Polisi Ungkap Penyebab
- Plafon Rp25 juta:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.