Daftar Tersangka Kasus Minyak Goreng: Indrasari Wisnu hingga Bos Perusahaan Jadi Mafia Minyak Goreng
Berikut ini adalah daftar tersangka kasus minyak goreng yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini adalah daftar tersangka kasus minyak goreng yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka pada Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Selain Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, 3 Bos Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Di antaranya adalah:
1. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana
2. Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA
3. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT)
4. General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS)
Baca juga: Ingkar Janji soal Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Digugat MAKI ke Pengadilan
Mereka adalah tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Selasa di Alfamart Indomaret: Sania Naik, Fortune, Sovia, Tropical Turun
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.
“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Burhanuddin.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini Alfamart Indomaret: Tropical, Harumas, Sania, Bimoli Harga Naik Lagi
Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.